Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
SOLO, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah hari ini menggelar sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sidang pertama adalah pemeriksaan kelengkapan berkas, seperti surat kuasa dan lainnya.

Sidang pada Kamis pagi sempat diskors selama dua puluh menit karena ada berkas tergugat yang belum lengkap.

Para tergugat antara lain Joko Widodo, KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo dan Universitas Gadjah Mada. Khusus Jokowi dan UGM hadir diwakili kuasa hukum masing-masing.

Usai pemeriksaan berkas, selanjutnya akan dilakukan mediasi. Apabila mediasi tidak tercapai maka akan dilanjutkan pembacaan gugatan dan seterusnya.

Kedua belah pihak menyepakati adanya mediasi pada 30 April dalam sidang gugatan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kedua belah pihak sepakat menunjuk mediator dari luar pengadilan yakni Professor Adi Sulistiyono, Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Baca Juga Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi, Apa Saja yang Dituntut oleh Penggugat? di https://www.kompas.tv/regional/589133/sidang-perdana-gugatan-ijazah-jokowi-apa-saja-yang-dituntut-oleh-penggugat

#sidangijazahjokowi #ijazahjokowi #pnsolo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589171/sidang-perdana-gugatan-ijazah-palsu-jokowi-kedua-pihak-sepakat-tunjuk-guru-besar-uns-jadi-mediator
Transkrip
00:00Kami buka dari berita pengadilan negeri Solo, Jawa Tengah yang hari ini menggelar
00:04Sidang Perdana Gugatan Dugaan Injah Sah Palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
00:09Sidang pertama adalah pemeriksaan kelengkapan berkas seperti surat kuasa dan lainnya.
00:17Sidang pada kamis pagi sempat diskors selama 20 menit karena ada berkas tergugat yang belum lengkap.
00:24Para tergugat antara lain Joko Widodo, KPU Kota Solo, SMA Negeri Nam Solo dan Universitas Gajah Mada atau UGM.
00:32Khusus Jokowi dan UGM hadir diwakili kuasa hukum masing-masing.
00:36Usai pemeriksaan berkas selanjutnya akan dilakukan mediasi.
00:40Apabila mediasi tidak tercapai maka akan dilanjutkan pembacaan gugatan dan seterusnya.
00:45Saya meyakini karena tidak terjadi mediasi, saya meyakini intuisi saya dari karakter Pak Jokowi tidak akan pernah hadir.
01:02Jadi kalau nanti ada persidangan yang mengatakan ijazah Pak Jokowi asli sudah dibuktikan itu adalah non-sen.
01:11Karena mediasi itu di peraturan mahkamah pun nomor 1 2016 tidak bisa diwakilkan.
01:19Jadi mediasi itu harus dihadiri yang bersangkutan.
01:22Prinsipal.
01:23Prinsipal.
01:25Selain masalah waktu mengenai besarnya honor.
01:29Karena mediator di luar hakem akan tetapi tercatat sebagai mediator di pengadilan.
01:36Pada prinsipnya ada honor yang harus dibebankan kepada para pikiran.
01:42Kuasa hukum tergugat satu pada pikiran tidak ada masalah.
01:45Demikian pula kuasa hukum tergugat yang lain.
01:47Bicara-bicara masalah kepastian tentang waktu saja jangan sampai karena kesibukannya akhirnya nanti justru akan menghambar proses.
01:55Kedua belah pihak penyepakati adanya mediasi pada 30 April gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo.
02:06Kedua belah pihak telah sepakat menunjuk mediator dari luar pengadilan yakni Profesor Adi Sulistiono, Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas 11 Maret.
02:16Oleh karena pihak-pihak telah hadir semuanya maka acara dilanjutkan dengan mediasi para pihak.
02:25Dengan penetapan tadi berdasarkan kesepakatan para pihak dan sesuai perma nomor 1 tahun 2016 mereka telah memilih seratu hakim mediator Profesor Dr. Adi Sulistiono, Sarjana Magis Terukum dan telah ditetapkan oleh selis hakim untuk dilakukan penetapan tersebut.

Dianjurkan