SOLO, KOMPAS.TV - Kota Surakarta atau Solo memiliki sejarah panjang, baik dari unsur budaya maupun pemerintahan.
Solo yang dikenal dengan The Spirit of Java atau Jiwanya Jawa, masih lekat sebagai pusat budaya.
Setelah Keresidenan Surakarta dihapus pada 4 Juli 1950, Surakarta jadi kota di bawah administratif Provinsi Jawa Tengah.
Secara administratif, Solo punya 5 kecamatan, yakni Banjarsari, Jebres, Laweyan, Pasar Kliwon, dan Serengan.
Kini, pemerintah tengah memperhitungkan soal pemekaran Solo yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta, termasuk soal perangkat pemerintahan nantinya.
Usulan pemekaran pertama kali muncul saat rapat dengar pendapat Komisi Dua dengan Dirjen Otonomi Daerah.
Kemendagri menerima 341 usulan pembentukan daerah otonom baru, di mana 6 di antaranya ingin menjadi daerah istimewa.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan, Solo menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
Usulan Daerah Istimewa Solo muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus.
Menurut Aria Bima, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, menyebut hingga saat ini belum ada pembahasan soal pembentukan Daerah Istimewa Solo.
Solo masih akan berbenah untuk perkembangan kota, baik dari peningkatan sumber daya alam maupun manusianya.
Hingga saat ini, Indonesia memiliki 5 daerah dengan status otonomi khusus atau istimewa yang telah ditetapkan undang-undang, di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Usulan Solo jadi daerah istimewa masih perlu dikaji mendalam. Salah satunya adalah pemenuhan syarat untuk menjadi daerah istimewa, sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga Keraton Kasunanan Sambut Baik Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Ungkap Aspek Historis Kota Solo di https://www.kompas.tv/regional/589346/keraton-kasunanan-sambut-baik-usulan-daerah-istimewa-surakarta-ungkap-aspek-historis-kota-solo
#solo #surakarta #daerahistimewa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589391/soal-usulan-solo-jadi-daerah-istimewa-surakarta-fx-rudi-belum-mampu-kalau-dikatakan-istimewa
Solo yang dikenal dengan The Spirit of Java atau Jiwanya Jawa, masih lekat sebagai pusat budaya.
Setelah Keresidenan Surakarta dihapus pada 4 Juli 1950, Surakarta jadi kota di bawah administratif Provinsi Jawa Tengah.
Secara administratif, Solo punya 5 kecamatan, yakni Banjarsari, Jebres, Laweyan, Pasar Kliwon, dan Serengan.
Kini, pemerintah tengah memperhitungkan soal pemekaran Solo yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta, termasuk soal perangkat pemerintahan nantinya.
Usulan pemekaran pertama kali muncul saat rapat dengar pendapat Komisi Dua dengan Dirjen Otonomi Daerah.
Kemendagri menerima 341 usulan pembentukan daerah otonom baru, di mana 6 di antaranya ingin menjadi daerah istimewa.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan, Solo menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
Usulan Daerah Istimewa Solo muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus.
Menurut Aria Bima, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, menyebut hingga saat ini belum ada pembahasan soal pembentukan Daerah Istimewa Solo.
Solo masih akan berbenah untuk perkembangan kota, baik dari peningkatan sumber daya alam maupun manusianya.
Hingga saat ini, Indonesia memiliki 5 daerah dengan status otonomi khusus atau istimewa yang telah ditetapkan undang-undang, di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Usulan Solo jadi daerah istimewa masih perlu dikaji mendalam. Salah satunya adalah pemenuhan syarat untuk menjadi daerah istimewa, sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga Keraton Kasunanan Sambut Baik Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Ungkap Aspek Historis Kota Solo di https://www.kompas.tv/regional/589346/keraton-kasunanan-sambut-baik-usulan-daerah-istimewa-surakarta-ungkap-aspek-historis-kota-solo
#solo #surakarta #daerahistimewa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589391/soal-usulan-solo-jadi-daerah-istimewa-surakarta-fx-rudi-belum-mampu-kalau-dikatakan-istimewa
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kembali di Sapa Indonesia Malam bersama saya Radis Saputro.
00:03Saudara Solo diusulkan menjadi daerah istimewa.
00:06Usulan mengemuka usai rapat Komisi 2 DPR RI bersama dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
00:15Kota Surakarta atau Solo memiliki sejarah yang panjang, baik dari unsur budaya maupun pemerintahan.
00:22Solo yang dikenal dengan The Spirit of Java atau Jiwanya Jawa masih lekat sebagai pusat budaya.
00:28Setelah Kepresidenan Surakarta dihapus pada 4 Juli 1950, Surakarta jadi kota di bawah administratif Provinsi Jawa Tengah.
00:38Secara administratif, Solo punya lima kecamatan, yakni Banjarsari, Jebres, Lawean, Pasar Kliwon, dan Serengan.
00:49Kini, pemerintah tengah memperhitungkan soal pemekaran Solo yang diusulkan menjadi daerah istimewa Surakarta,
00:56termasuk soal perangkat pemerintahannya nanti.
01:00Terus terang saja belum ada yang masuk ke istana maupun ke setnek.
01:08Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri.
01:18Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah,
01:28sebaik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa.
01:41Apapun keputusannya, dia akan mengandung konsekuensi.
01:44Misalnya, ketika terjadi pemekaran DOP, daerah otonomi baru,
01:51tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan.
02:00Kita tidak perlu gegabah, pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik,
02:08terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor.
02:15Usulan pemekaran pertama kali mencuat saat rapat dengar pendapat Komisi 2 dengan Dirjen Otonomi Daerah.
02:22Kemendagri menerima 341 usulan pembentukan daerah otonom baru,
02:27di mana 6 diantaranya ingin menjadi daerah istimewa.
02:32Sampai dengan bulan ikulab ini izin kita mendapat banyak PR,
02:36ya tadi sudah sampai pembinaan, ya tadi ada 42 usulan provinsi,
02:41252 kopaten, 36 kota,
02:49nah ada 6 yang daerah istimewa, meminta daerah istimewa.
02:53Dan juga ada 5 meminta daerah khusus.
02:57Tentu izin sekali lagi, ini adalah PR kita bersama,
02:59karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR
03:02untuk melakukan langkah-langkah evaluasi ke depan.
03:06Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Arya Bima,
03:11menyatakan Solo menjadi salah satu yang mengusulkan
03:14untuk menjadi daerah istimewa.
03:17Usulan daerah istimewa Solo muncul
03:20karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus.
03:25Menurut Arya Bima, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa.
03:32Mulai ada keinginan, tapi saya melihat apakah relevansi itu untuk saat ini.
03:39Solo ini sudah menjadi kota dagang,
03:41Solo ini sudah menjadi kota pendidikan,
03:45kota industri.
03:47Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan.
03:49Jangan sampai pemberian daerah istimewa ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain.
03:56Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani menyebut
04:01hingga saat ini belum ada pembahasan soal pembentukan daerah istimewa Surakarta.
04:07Solo masih akan berbenah untuk pembangunan kota
04:11baik dari peningkatan sumber daya alam maupun manusianya.
04:14Kami belum membicarakan sejauh itu.
04:19Mungkin nanti usulan yang terkait dengan daerah istimewa Surakarta akan kami pelajari
04:24dan selebihnya tentunya akan menjadi diskusi kami pribadi dan Mas Wali Kota.
04:30Hingga saat ini Indonesia memiliki lima daerah dengan status otonomi khusus
04:34atau istimewa yang telah ditetapkan undang-undang.
04:38Di antaranya, daerah istimewa Yogyakarta,
04:41daerah istimewa Aceh,
04:42daerah khusus Ibu Kota Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
04:47Usulan Solo jadi daerah istimewa masih perlu dikaji mendalam.
04:51Salah satunya adalah pemenuhan syarat untuk menjadi daerah istimewa
04:55sesuai dengan undang-undang.
04:58Tim Liputan, Kompas TV.
05:01Dan untuk mengetahui bagaimana urgensi penetapan kota Solo sebagai daerah istimewa,
05:06saat ini sudah bergabung dengan kami,
05:09Rifkin Izami Karsayuda, selaku Ketua Komisi 2 DPR RI,
05:12dari fraksi Partai Nasdem dan FX Hadi Rudyatmo
05:16sebagai mantan wali kota Solo atau wali kota Solo periode 2012-2015 dan 2015-2020
05:24melalui sambungan telepon.
05:26Selamat malam Pak Rizky, Pak FX.
05:30Selamat malam Mas.
05:31Selamat malam.
05:33Oke, saya ke Bung Rizky dulu.
05:35Bung Rizky, usulan terkait dengan Solo yang katanya mau menjadi daerah istimewa,
05:38itu sebenarnya keluar dari siapa sih?
05:42Itu keluar dari paparan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,
05:46saudara Akmal Malik,
05:49yang pada hari Kamis yang lalu Komisi 2 DPR RI mengundang Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
05:59untuk mewakili pemerintah dalam rangka kami ingin memastikan sejauh mana
06:04pemerintah sudah menyusun naskah draft peraturan pemerintah terkait dengan
06:09desain besar penataan otonomi daerah di Indonesia.
06:15PP terkait dengan desain besar penataan otonomi daerah di Indonesia itu adalah kewajiban
06:20dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
06:27di mana kemudian pembentukannya harus dikonsultasikan kepada DPR.
06:32Sudah 11 tahun undang-undangnya diberlakukan,
06:35tapi sampai hari ini pemerintah belum pernah menyampaikan draft usulan kepada DPR
06:42terkait dengan rencana PP tersebut.
06:45Kenapa PP itu penting?
06:47Karena dengan PP itu kita akan tahu sebetulnya Indonesia ini
06:5120, 30, 50, 100 tahun ke depan kira-kira jumlah provinsi kabupaten-kotanya berapa?
06:58Dan bersifat istimewa berapa?
07:00Apa indikatornya?
07:02Dalam konteks penataan itu tidak hanya muncul terminologi pemekaran daerah
07:08atau hadirnya daerah otonomi baru.
07:10Tetapi kami juga ingin kemudian melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah
07:15yang nyatanya setelah dimekarkan ternyata kemandirian fiskalnya rendah.
07:21Dan karena itu kemudian kami tidak segan untuk mengusulkan adanya penggabungan daerah.
07:29Nah sehingga kemudian ada titik equalibrium nanti
07:31yang dimekarkan boleh muncul,
07:34tetapi yang tidak berhasil menjalankan otonomi daerahnya,
07:38ya kita gabungkan sehingga jumlahnya tidak terus bertambah
07:42dan itu menjadi beban bagi negara.
07:44Oke, baik.
07:45Saya ke Pak FX.
07:46Pak FX, ini kan sebenarnya bukan hal baru ya,
07:49pernah juga dimunculkan di periode-periode sebelumnya.
07:53Nah untuk yang kali ini, tahun 2025 ini respons Anda gimana?
07:58Jadi kalau untuk usulan daerah istimewa Surakarta itu memang sudah lama.
08:04Atau demikian, saya selalu menyampaikan,
08:08dikaji dulu yang istimewa itu di mana.
08:13Dan kalau sudah bicara istimewa,
08:16parameternya harus jelas.
08:18Jangan sampai kita nanti menjadi daerah istimewa Surakarta,
08:24justru keterpurukan malah muncul ini yang mesti harus kita kaji ulang.
08:28Sehingga sampai dengan hari ini pun juga belum ada usulan-usulan
08:32ke DPRD Kota Surakarta.
08:35Namun wacana itu memang muncul.
08:37Jadi kalau kemarin munculnya itu adalah
08:39Provinsi Istimewa Surakarta.
08:44Istimewa Surakarta.
08:46Ya, Istimewa Surakarta.
08:48Provinsi mintanya dulu.
08:50Namun kajian ini kan belum sempat dilakukan.
08:54Mestinya kan harus ada kajian yang sangat mendalam.
08:58Sehingga yang dikatakan istimewa itu jelas.
09:01Kalau gitu saya tanya juga ke Pak FX.
09:04Pak FX ini kan dua periode memimpin Solo gitu.
09:06Istimewa nggak Solo ini untuk jadi daerah istimewa?
09:09Menurut saya belum mampu kalau dikatakan istimewa.
09:15Oke.
09:16Kalau istimewa itu mohon maaf.
09:18Kemiskinan juga harus terukur.
09:22Pengangguran juga harus terukur.
09:24Wilayahnya juga harus diketahui berapa dan seterusnya.
09:28Dan kedudukan antara kasunanan dengan maku negara ini juga harus betul-betul istimewa.
09:35Itu loh.
09:36Jadi sampai saat ini kita masih berbenah kalau untuk budaya yang ada di Solo.
09:41Pacar kalau semua mengusulkan darah istimewa Surakarta.
09:46Kita setuju-setuju saja.
09:48Namun mesti harus ada kajian yang sangat mendalam.
09:50Kajian dan parameter yang jelas begitu ya.
09:52Iya, betul.
09:54Nah ini Bung Rifki, Pak FX ini juga katanya belum istimewa.
09:59Karena ini dua-dua periode mimpin Solo juga masih belum istimewa.
10:03Karena melihat parameter-parameter tadi yang sudah diungkapkan.
10:06Gimana nih Bung Rifki?
10:07Yang jelas, satu daerah istimewa itu harus disahkan dalam bentuk sebuah undang-undang.
10:18Dalam proses legislasi nasional kita, pertanyaannya siapa yang mengusul?
10:22DPR sampai hari ini komisi dua terutama yang saya pimpin.
10:27Itu belum ada menyampaikan ini baik memasukkannya dalam program legislasi nasional.
10:34Apalagi dalam konteks yang lebih lanjut dalam konteks pembahasan.
10:38Tadi Saudara Mensesnek juga membuat pernyataan bahwa pemerintah juga belum sama sekali melangkah untuk menyiapkan satu usulan rancangan undang-undang terkait dengan daerah istimewa Surakarta.
10:51Nah karenanya menurut saya sebagai sebuah usulan yang masih sangat prematur.
10:57Yang disampaikan kepada kementerian dalam negeri yang kita juga tadi terkonfirmasi melalui ibu wakil wali kota Bu Astrid.
11:04Bahwa nyatanya juga tidak diusulkan secara formil oleh pemerintah kota Surakarta.
11:10Juga saya pastikan juga belum pasti dilakukan paripurna pengusulan oleh DPRD kota Surakarta.
11:18Yang tentu nanti juga harus diusulkan oleh Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah maka usulan ini masih sangat prematur.
11:27Sebagai sebuah diskursus silahkan.
11:29Tetapi yang ingin saya katakan adalah dalam konteks program legislasi nampaknya masih sangat tentu.
11:36Anda mendapatkan laporan dari pemerintah kota Solo sendiri ini belum menjadi usulan serius sebenarnya.
11:41Tapi kenapa tiba-tiba muncul dari kementerian dalam negeri? Anda sudah ada konfirmasi kepada kementerian dalam negeri.
11:46Mengapa tiba-tiba ini diusulkan dari sana?
11:48Sudah. Pernyataan Dirjen Akmal Malik itu kan begini.
11:52Beliau kan menyampaikan ada 341 proposal masuk ke kementerian.
11:57Oke.
11:57Yang namanya proposal itu kan harus kita cek bagaimana kelengkapan administrasinya dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12:09Mohon maaf. Banyak kali daerah di Indonesia yang beberapa perwakilan masyarakatnya membentuk panitia pembentukan provinsi, pembentukan kabupaten, pembentukan kota.
12:21Yang kemudian mereka atas dasar semangatnya kemudian membuat proposal disampaikan ke kementerian.
12:30Yang masuk ke komisi 2 juga tidak sedikit ratusan proposal juga.
12:33Karena biasanya selain kementerian kementerian kan dimasukkan ke komisi 2.
12:37Tetapi kami mengerti betul bagaimana tahapan pembentukan satu daerah otonomi baru terlebih yang bersifat istimewa.
12:44Nah karena itu ingin saya katakan sebagai ketua komisi 2 DPR RI dalam proses legislasi ini masih belum sama sekali masuk dalam tahapan proses legislasi kita.
12:54Oke ini kan banyak sekali ya Pak Bung Rifki ya 341 usulan gitu kira-kira.
13:00Tapi dalam pembahasan di komisi 2 sendiri Anda sebagai pimpinan komisi 2.
13:03Dari kondisi apa bangsa yang saat ini sedang kondisinya seperti ini apakah ini masih relevan usulan-usulan ini?
13:10Makanya kita harus punya desain besarnya dulu.
13:15Sehingga kita bisa tahu yang ideal untuk Indonesia itu berapa provinsi sih.
13:20Di dalamnya berapa daerah istimewa sih.
13:23Kalau kemudian ini sudah overload daerah kita baik provinsi maupun kabupaten kota.
13:28Kan di undang-undang juga tidak diharamkan yang disebut dengan penggabungan daerah.
13:32Yang dulunya misalnya satu kabupaten sekarang jadi lima kabupaten.
13:37Ternyata tiga di antara lima itu tidak memiliki kemandirian fiskal.
13:42Kemiskinannya masih tinggi.
13:43Pelayanan publik juga tidak cenderung baik.
13:45Nah maka kemudian kita masih bisa berpikir untuk melakukan terapi politik dan hukum yang lebih baik.
13:50Nah karena itu kemudian bagi kami kita harus segera merumuskan equilibrium norm.
13:57Norma yang memiliki keseimbangan.
14:00Antara keinginan memekarkan pada satu pihak.
14:03Dan kemudian kebutuhan bangsa ini termasuk kemampuan fiskal nasional kita di masa depan.
14:08Oke.
14:09Pak FX Anda pernah menerima gak sih aspirasi dari masyarakat kota Solo dan di Surakarta begitu.
14:15Ketika Anda memimpin Solo dua periode itu pernah gak ada aspirasi bahwa ini layak loh menjadi daerah istimewa?
14:22Dulu ada wacana usulan untuk provinsi daerah istimewa Surakarta.
14:29Oke.
14:29Tapi baru wacana namun saya tetap selalu sampaikan.
14:33Kalau memang kita mau melakukan sebuah usulan tahapannya harus dipenuhi dulu.
14:39Dari panitnya disuruhkan ke balikota, balikota ke DPRD.
14:43DPRD nanti kan ke DPRD Provinsi dan Gubernur Jawa Tengah baru ke Mendagri.
14:50Ini tahapan itu mesti harus dilalui dulu.
14:53Jadi selama saya menjadi pakil wali kota sama wali kota belum pernah ada usulan yang tersurat ataupun proposal gitu.
15:01Ya Pak FX ini menarik nih.
15:03Ada juga bahkan lumayan banyak itu yang mengomparasikan Solo ini dengan Yogyakarta.
15:08Nah ketika Yogyakarta ini punya ibarat ya punya keraton, punya kerajaan begitu ya.
15:14Solo juga kan punya.
15:15Tapi setahu saya, koreksi kalau saya salah ini tidak terlalu aktif lagi begitu.
15:19Nah mengingat sejarah pembubaran DIS ya.
15:22Dulu ada namanya DIS itu pada tahun 1946.
15:24Ya, dari istimewa Jakarta.
15:26Ya betul.
15:27Akibat gerakan anti monarki.
15:28Nah bagaimana Anda melihat kesiapan masyarakat Solo untuk menerima status daerah istimewa?
15:34Apakah sudah siap Pak Belum?
15:36Menurut saya ini wacana sebagian kelompok dong.
15:41Jadi kalau nanti itu sudah diplorkan mungkin kajian-kajian itu pasti akan muncul.
15:48Ada yang muncul setuju dan ada tidak itu pasti adalah.
15:50Nah tetapi kalau melalui itu diusulkannya melalui tahapan menurut saya alangkah-alangkah lebih baik dan kajiannya pasti akan kajian-kajian yang berukur.
16:01Gitu Mas.
16:02Kalau ngomongin hambatan, hambatan utama yang mungkin dihadapi Solo baik misalnya dari segi birokrasi, hubungan dengan Jawa Tengah maupun potensi konflik sosial bagaimana Pak Efeks?
16:10Ya kalau untuk masalah hambatan, nampaknya kalau memang ini semua sudah melalui kajian yang mendalam dan usulannya tahapannya jelas, tinggal pemerintah pusat itu menyetujui atau tidak.
16:24Sebetulnya itu saja.
16:26Oke.
16:27Oke baik.
16:29Jadi pemerintah kita mau dari daerah istimewa nanti kalau rakyatnya tidak istimewa dan tidak sedata rakyat, ngapain gitu loh.
16:36Oke. Pertanyaan sama coba saya tanyakan ke Bung Rifki juga. Kalau compare ke daerah istimewa Yogyakarta, ini saya minta pendapat saja ya dari Bung Rifki. Apakah masih jauh atau memang ada kedekatan sebenarnya?
16:53Yogyakarta itu dari awalnya menjadi provinsi sudah istimewa.
16:58Oke.
16:59Karena ada konsensus politik.
17:00Kalau belum republik ada itu sudah istimewa Pak.
17:02Ya.
17:02Betul. Karena pada saat kemudian tahun 45 kita merdeka, Hamung Kubono ke-9 dengan segala upayanya mempertahankan NKRI dan seterusnya, itulah yang kemudian menjadi keistimewaan.
17:18Dan itu kita pertahankan. Karena alasan sejarah yang begitu kuat.
17:22Nah Surakarta punya akar sejarah yang kuat juga, tetapi politik hukum kita itu menempatkan Surakarta hanya sebagai kota.
17:30Bahkan dulu karya Sedenan sekarang masing-masing jadi kabupaten dan sekarang hanya jadi kota Surakarta.
17:35Ketika kita ingin maikkan menjadi istimewa, apakah itu menjadi provinsi atau kota yang istimewa, maka tentu perdebatannya akan sangat panjang.
17:44Panjang.
17:44Termasuk kan politik hukumnya tidak mudah.
17:46Itu yang ingin saya katakan.
17:47Baik. Nah, kalau melihat tadi banyaknya usulan daerah otonomi baru begitu, kira-kira apakah ada rencana untuk membuka kembali moratorium pemekaran daerah?
17:57Karena dengan kondisi, situasi kondisi bangsa yang saat ini sedang tidak baik-baik saja sebenarnya.
18:03Kalau kami di komisi 2 yang kami kedepankan desain otonomi daerahnya dulu, desain besar otonomi daerah.
18:07Masarnya kita harus punya polanya dulu.
18:11Karena kita tahun 1999 sampai dengan 2013, kita menghadirkan pemekaran wilayah tanpa pola.
18:20Kita jor-joran menghadirkan kabupaten, itu dulu jumlahnya 243, sekarang jumlahnya sudah 400 sekian.
18:27400, ya betul.
18:28Kita punya kota dulu cuma 59, sekarang 93 kota.
18:32Dulu kita cuma punya 26 provinsi, dulu sebelumnya 27, Timur Leste lepas, sekarang sudah punya 38 provinsi.
18:40Dan itu kita nggak punya pola nasional atas kebutuhan itu.
18:43Di sebagian tempat, motivasinya motivasi politik dibanding kemudian kebutuhan perlindungan publik dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
18:51Karena itu kan tidak haram untuk kita evaluasi sekarang, semua itu.
18:54Untuk kemudian baru kita bikin desainnya dan baru kita letakkan ini semua secara objektif, kira-kira kebutuhan bangsa ini.
19:02Bagaimana terkait dengan jumlah provinsi, kabupaten, kota ke depan.
19:06Untuk nasib kita bersama di masa yang akan datang.
19:10Ya, yang paling kentara adalah ya efisiensi anggaran yang sekarang juga sedang digaungkan oleh pemerintah.
19:16Karena kemandirian fiskal di daerah kita itu hanya lebih kurang 30% provinsi, kabupaten, kota yang fiskalnya di atas 60%.
19:31Ada lebih dari 30% yang fiskalnya di bawah 6%.
19:38Jadi banyak yang PAD-nya itu cuma 4%, 5%, 3%.
19:44Artinya 90 sekian persen itu adalah dana APBN yang ditransfer ke daerah.
19:50Nah ketika kemudian APBN-nya direfokusing dan diefisiensikan daerah kena imbas.
19:55Dan karena itu ini semua tentu akan menjadi indikator untuk kita semua merumuskan kebijakan terkait dengan pemekaran maupun penggabungan daerah provinsi, kabupaten, kota ke depan.
20:08Komisi 2 sangat konsen terkait dengan hal tersebut.
20:11Nah kalau gitu Pak Efeks, kalau tadi kata Bung Rifki bahwa banyak usulan pemekaran mungkin ya salah satunya juga daerah istimewa Solo ini ya.
20:19Itu motivnya, banyakan motiv politiknya daripada apa untuk memberikan kesejahteraan masyarakat.
20:24Ya, jadi pokoknya kalau saya hanya mengusulkan, mumpung kebetulan ini, pemekaran dan lain sebagainya, itu mohonlah jangan kepentingan politik dulu yang didahulukan.
20:39Namun bagaimana menyejahterakan rakyatnya itu loh.
20:42Oke, ya.
20:43Itu mestinya indikator yang harus diukur ada di situ, kita dipekarkan setelah itu 90% itu kita masih mengandalkan APBN kok, mas.
20:53Baik, baik kesimpulan perbincangan kita malam hari ini dari 200 sumber saya adalah bahwa, kalau boleh saya simpulkan bahwa usulan daerah istimewa Solo ini juga masih harus digaji lebih mendalam dan masih belum cukup relevan untuk diwujudkan begitu kira-kira.
21:08Baik, terima kasih Bung Rifki dan juga Pak Efeks sudah berbagi perspektifnya malam hari ini sampai Indonesia malam.
21:14Sampai jumpa lagi Pak Pak.
21:15Sampai jumpa lagi Pak Rudy, terima kasih.
21:16Terima kasih.
21:18Selamat malam.