Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 2 days ago
Agar kasus pagar laut tidak terjadi lagi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menarik seluruh kewenangan penerbitan HGB ke tingkat provinsi.
Transcript
00:00.
00:02Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid
00:07melakukan kunjungan kerja ke Padang, Sumatera Barat pada Senin 28 April.
00:12Kepada awak media, ia membahas proses hukum terhadap seluruh tersangka
00:17yang terlibat dalam kasus pagar laut
00:19yang saat ini tinggal menunggu kelengkapan berkas perkara atau P21.
00:23Nusron mengakui adanya kelemahan pada jajarannya di Kementerian ATR BPN.
00:28Namun agar kasus pagar laut tidak terulang kembali,
00:31ia telah menarik seluruh kewenangan penerbitan hak guna bangunan atau HGB
00:36ke kantor wilayah di tingkat provinsi.
00:38Sehingga kantor pertanahan di tingkat Kabupaten Kota di Indonesia
00:41tidak lagi memiliki kewenangan dalam menerbitkan sertifikat HGB.
00:46Berdasarkan hasil evaluasi, langkah ini dinilai dapat memperkecil risiko penyimpangan
00:51seperti yang terjadi dalam kasus pagar laut sebelumnya.
00:55Karena memang teman-teman di Kakanta ini supaya kami latih dulu tentang sertifikasi manajemen risiko.
01:03Supaya lebih prudent, lebih akuntabel, lebih governance, dan juga lebih komplain.
01:10Karena memang kemarin perkara pagar laut ini menandakan bahwa pegawai kami juga tidak komplain dan tidak prudent.
01:19Nah ini perlu ada pelatihan sertifikasi manajemen risiko.
01:23Untuk sementara sambil sertifikasi di jalan, kewenangan ditarik ke provinsi dulu.
01:29Semua penerbitan HGB.
01:32Lebih jauh Nusron mengatakan penarikan kewenangan penerbitan HGB ke tingkat provinsi
01:37akan dievaluasi dalam satu tahun ke depan.
01:40Jika jajaran kantor pertanahan tingkat Kabupaten Kota dinilai telah terlatih dan kompeten,
01:45kewenangan penerbitan tersebut bisa saja dikembalikan.
01:49Dari Kota Padang, Sumatera Barat, Vandiyogari, Kantor Berita Antara, mewartakan.

Recommended