Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengacara Samir yang kedapatan membawa senjata api ilegal sebagai tersangka. Setelah menjalani tes urine, tersangka juga dipastikan positif menggunakan narkoba.

Samir, seorang pengacara yang ditangkap karena kepemilikan senjata api, pada Jumat, 25 April lalu, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal.

Samir juga terbukti mengonsumsi narkoba setelah polisi melakukan tes urine setelah penangkapan.

Kepada polisi, tersangka mengakui motifnya menyimpan senjata api untuk mempertahankan diri.

Penangkapan terhadap tersangka terjadi usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Saat mediasi penyelesaian kasus, polisi melihat ada senjata pada tubuh tersangka dan melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam mobil pelaku, di antaranya satu unit senjata laras panjang, airsoft gun rakitan.

Polisi juga menyita satu klip narkotika jenis sabu, satu klip narkotika jenis ganja, serta 7 tablet obat keras.

Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penyidik masih melakukan penyidikan kasus ini dan mencari pemasok senjata api yang digunakan tersangka.

Baca Juga [FULL] Bongkar Kasus Pengacara Bawa Senjata Api, Pengawasan Peredaran Senpi di Indonesia Lemah? di https://www.kompas.tv/nasional/589905/full-bongkar-kasus-pengacara-bawa-senjata-api-pengawasan-peredaran-senpi-di-indonesia-lemah

#pengacara #senjataapi #narkoba #tersangka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589987/pengacara-samir-ditetapkan-jadi-tersangka-senpi-ilegal-dan-narkoba-terancam-20-tahun-bui
Transkrip
00:00Saudara polisi menetapkan pengacara Samir yang kedapatan membawa senjata api ilegal sebagai tersangka.
00:08Setelah menjalani tes urin, tersangka juga dipastikan positif menggunakan narkoba.
00:17Samir, seorang pengacara yang ditangkap karena kepemilikan senjata api pada Jumat 25 April lalu,
00:23akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal.
00:27Samir juga terbukti mengonsumsi narkoba setelah polisi melakukan tes urin setelah penangkapan.
00:35Kepada polisi, tersangka mengakui motifnya menyimpan senjata api untuk mempertahankan diri.
00:41Motif pelaku, tersangka S sengaja menyimpan dan menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri.
00:53Karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal.
01:01Penangkapan terhadap tersangka terjadi usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
01:10Saat mediasi penyelesaian kasus, polisi melihat ada senjata pada tubuh tersangka dan melakukan pemeriksaan.
01:16Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam mobil pelaku.
01:21Di antaranya, satu unit senjata laras panjang, airsoft gun rakitan.
01:25Polisi juga menyita satu klip narkotika jenis sabu, satu klip narkotika jenis ganja, serta tujuh tablet obat keras.
01:32Sehingga kedua kendaraan tersebut dibawa ke pos lapangan banteng.
01:37Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan banteng, masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK.
01:46Karena ribut-ribut, sehingga bapak ini dikasih tahu apa semuanya, masih marah, nggak ada musawarah.
01:56Sehingga pada saat anggota kami duduk, berdiri sama teman mencapai Pitardi itu, dia jongkok kelihatan senjatanya.
02:06Nah, pada saat itu anggota kami yang namanya Airtu Pitardi, langsung dipegang, diambil senjatanya.
02:11Itu yang kami impus sekarang, setelah itu kita impusnya ke Sersel untuk menangani kasus selanjutnya.
02:19Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
02:27Penyidik masih melakukan penyidikan kasus ini dan mencari pemasok senjata api yang digunakan tersangka.
02:33Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan