KOMPAS.TV - Sebagai upaya memperkuat prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi, Mahkamah Agung menggelar konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman penyelesaian sengketa bank dan perusahaan asuransi dalam likuidasi dan pascalikuidasi di Pengadilan Niaga.
Acara yang diselenggarakan di Gedung MA ini dihadiri perwakilan dari kementerian, lembaga, akademisi, praktisi hukum, dan pelaku industri jasa keuangan untuk memberikan masukan dan saran terhadap rancangan regulasi yang tengah disusun.
Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan Perma ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan tertinggi untuk mendukung kemudahan berusaha dan memberikan kepastian hukum, khususnya bagi nasabah dan pemangku kepentingan di sektor keuangan yang terdampak oleh proses likuidasi bank dan perusahaan asuransi.
Raperma ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Niaga, meskipun pendaftaran perkara dilakukan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Syariah.
Baca Juga Program Perisai Badilum: Diskusi Konstruktif Tingkatkan Pelayanan Peradilan - MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/591232/program-perisai-badilum-diskusi-konstruktif-tingkatkan-pelayanan-peradilan-ma-news
#manews #sengketa #likuidasibank #asuransi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591449/ma-gelar-uji-publik-raperma-penyelesaian-sengketa-bank-dan-asuransi-ma-news
Acara yang diselenggarakan di Gedung MA ini dihadiri perwakilan dari kementerian, lembaga, akademisi, praktisi hukum, dan pelaku industri jasa keuangan untuk memberikan masukan dan saran terhadap rancangan regulasi yang tengah disusun.
Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan Perma ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan tertinggi untuk mendukung kemudahan berusaha dan memberikan kepastian hukum, khususnya bagi nasabah dan pemangku kepentingan di sektor keuangan yang terdampak oleh proses likuidasi bank dan perusahaan asuransi.
Raperma ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Niaga, meskipun pendaftaran perkara dilakukan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Syariah.
Baca Juga Program Perisai Badilum: Diskusi Konstruktif Tingkatkan Pelayanan Peradilan - MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/591232/program-perisai-badilum-diskusi-konstruktif-tingkatkan-pelayanan-peradilan-ma-news
#manews #sengketa #likuidasibank #asuransi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591449/ma-gelar-uji-publik-raperma-penyelesaian-sengketa-bank-dan-asuransi-ma-news
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Intro
00:00Sebagai upaya memperkuat prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi,
00:18Mahkamah Agung menggelar konsultasi publik terhadap rancangan peraturan Mahkamah Agung atau PERMA
00:23tentang pedoman penyelesaian sengketa bank dan perusahaan asuransi
00:27dalam likuidasi dan pasca likuidasi di pengadilan niaga.
00:32Acara yang diselenggarakan di gedung MA ini dihadiri perwakilan dari kementerian, lembaga, akademisi, praktisi hukum,
00:39dan pelaku industri jasa keuangan untuk memberikan masukan dan saran terhadap rancangan regulasi yang tengah disusun.
00:46Kata Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung, Igusti Agung Sumanata,
00:49penyusunan rancangan PERMA ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan tertinggi
00:54untuk mendukung kemudahan berusaha dan memberikan kepastian hukum,
00:58khususnya bagi nasabah dan pemangku kepentingan di sektor keuangan
01:02yang terdampak oleh proses likuidasi bank dan perusahaan asuransi.
01:07Raperma ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian sengketa
01:11melalui pengadilan niaga meskipun pendaftaran perkara dilakukan di pengadilan negeri atau pengadilan syariah.
01:17Di mana dalam raperma ini diatur seberikan rupa memudahkan akses publik
01:25untuk menyelesaikan sengketanya secara cepat dan segerana dan murah,
01:31yaitu melalui pengadilan niaga.
01:32Jadi dilakukan secara single track yang menurut peraturan penyelesaian undangan sebelumnya
01:40bisa dilakukan melalui pengadilan syariah, pengadilan negeri, dan lain sebagainya.
01:47Kita memutuskan bahwa kita memilih single track untuk menjaga konsistensi
01:53putusan pengadilan di bidang komersial.
01:59Uji kebijakan publik ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Iva Sudewi
02:04serta didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
02:08MA juga menunjuk Hakim Justisial Biro Hukum dan Humas MA Rizkyansyah
02:12sebagai narah hubung kegiatan ini.
02:15Direktur Eksekutif Bidang Hukum Lembaga Penjamin Simpanan Ari Zulfikar
02:18mengapresiasi upaya uji publik raperma tentang pedoman penyelesaian sengketa bank
02:23dan perusahaan asuransi dalam likuidasi dan pasca likuidasi di pengadilan niaga.
02:28Ari bilang uji publik draft raperma ini sangat bermanfaat
02:31untuk mengurus segala perkara sengketa likuidasi bank
02:34dan perusahaan asuransi di masa mendatang.
02:38Saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas nama pimpinan LPS
02:42atas terselenggaranya uji publik ini.
02:45Ini merupakan bagian dari memberikan kepastian hukum
02:50tidak hanya kepada LPS, juga kepada stakeholder dan pihak-pihak
02:54yang terkait di dalam proses penyelesaian sengketa likuidasi
02:58yang dilakukan oleh LPS.
03:00Jadi, draft raperma ini merupakan mandat dari Undang-Undang P2SK
03:05di mana kita sekarang sudah ada aturannya hukum acara pengadilan niaga.
03:11Jadi, setiap sengketa likuidasi itu diselesaikan melalui pengadilan niaga.
03:17Perlu diketahui, raperma ini dirancang untuk memberi solusi
03:20atas perkara sengketa simpanan nasabah akibat likuidasi
03:23yang merupakan salah satu jenis perkara yang paling sering diajukan ke pengadilan.
03:28Untuk itu, MA bersama lembaga penjamin simpanan
03:31menyiapkan model gugatan sederhana sebagai solusi
03:34agar masyarakat dapat memperoleh keadilan secara cepat dan efisien.
03:38Mungkin kalau saya usulan saya, mungkin lebih.
03:40Terima kasih telah menonton!