Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Seorang ayah di Kota Gorontalo, tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sejak duduk di bangku SD hingga SMA.

Berdasarkan laporan dari paman korban pada 29 November 2024, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota langsung berusaha menangkap pelaku yang sempat kabur ke provinsi Sulawesi Selatan.

Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban masih SD, pelaku sering memperlihatkan film dewasa kepada korban.

Baca Juga Polres Bone Bolango Selidiki Tewasnya Pekerja di Proyek Waduk Bulango Ulu Saat Proses Blasting di https://www.kompas.tv/regional/592394/polres-bone-bolango-selidiki-tewasnya-pekerja-di-proyek-waduk-bulango-ulu-saat-proses-blasting

Saat korban duduk di bangku SMP, pelaku mencabuli korban dua kali dan berlanjut hingga berlanjut di bangku SMA.

Pelaku kini terancam pidana 15 tahun penjara. Sementara korban masih mendapatkan pendampingan psikologis.





#ayahkandung

#cabul

#polresgorontalokota

#gorontalo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592398/seorang-ayah-di-gorontalo-tega-cabuli-anak-kandung-sendiri-sejak-sd-hingga-sma
Transkrip
00:00Saudara seorang ayah di kota Gorontalo tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak duduk di bangku SD hingga SMA.
00:10Berdasarkan laporan dari paman korban pada 29 November 2024,
00:15Satres Krim Polresta Gorontalo Kota langsung berusaha menangkap pelaku yang sempat kabur ke Provinsi Sulawesi Selatan.
00:23Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban masih SD.
00:26Pelaku sering memperlihatkan film dewasa kepada korban.
00:31Saat korban duduk di bangku SMP, pelaku mencabuli korban dua kali dan berlanjut di bangku SMA.
00:38Pelaku kini terancam pidana 15 tahun penjara, sementara korban masih mendapatkan pendampingan psikologi.
00:45Sangka dilaporkan oleh paman dari korban itu sendiri bahwa sejak dari menduduki di bangku sekolah dasar,
00:52yang mana korban sering ditontonkan atau diajak menonton film dewasa oleh bapak kandungnya,
01:00yang mana merupakan sebagai tersangka.
01:03Kemudian tersangka juga sempat melarikan diri sampai ke Provinsi Sulawesi Selatan,
01:11dan tetap kita lakukan pencarian.
01:12Dan ketika bulan sawal kemarin, atau tepatnya Idul Fitri,
01:19yang bersangkutan atau tersangka ini kembali,
01:22sehingga kami mendapatkan informasi dan kita laksudkan penangkapan,
01:26kita lakukan pemeriksaan dan langsung kita lakukan penahanan.
01:29Padahal pun modusnya adalah memujuk dan memaksa,
01:33dan kita lakukan pemeriksaan dan langsung kita lakukan penangkapan.

Dianjurkan