Polda Jawa Barat (Jabar) belum membocorkan siapa saksi ahli pidana yang akan dihadirkan dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 4 Juli 2024. Yang pasti, saksi ahli pidana tersebut menyandang gelar profesor yang berasal dari Jakarta.
Nurhadi mengklaim bahwa saksi ahli pidana tersebut akan bersikap profesional dan independen dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.
Sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan berlanjut di PN Bandung pada Rabu, 3 Juli 2024. Sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan.
Mereka adalah saksi berstatus ahli pidana dari universitas Jayabaya Profesor Suhandi Cahaya, Dede Kurniawan, Agus, Riana (istri dari Agus), dan Suharsono.
Video : Rahmat Kurniawan]
Editor : Kavin Faza
Nurhadi mengklaim bahwa saksi ahli pidana tersebut akan bersikap profesional dan independen dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.
Sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan berlanjut di PN Bandung pada Rabu, 3 Juli 2024. Sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan.
Mereka adalah saksi berstatus ahli pidana dari universitas Jayabaya Profesor Suhandi Cahaya, Dede Kurniawan, Agus, Riana (istri dari Agus), dan Suharsono.
Video : Rahmat Kurniawan]
Editor : Kavin Faza
Category
🗞
Berita