TIDAK LOLOS AMBANG BATAS PARLEMEN, KADER PARTAI PPP GUGAT KE MK

  • kemarin dulu
AboutMalang.com - Seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama Didi Apriadi mengajukan gugatan terhadap aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan setelah PPP gagal masuk ke DPR karena tidak memenuhi syarat ambang batas tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Didi Apriadi menjelaskan bahwa PPP memperoleh 5.878.777 suara sah secara nasional dalam Pemilu Anggota DPR RI 2024, yang setara dengan 3,87%. Namun, untuk lolos ke DPR, diperlukan minimal 4% suara.

Didi Apriadi berpendapat bahwa aturan ini menyebabkan jutaan suara yang telah diberikan kepada PPP menjadi sia-sia.

(***)