Sadis! Tidak Mau Diajak Rujuk, Seorang Suami Gorok Mantan Istri di Kabupaten Bandung

  • bulan lalu
Seorang suami di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung tega membunuh mantan istrinya dengan cara digorok karena tidak mau diajak rujuk.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh AS bersama beberapa temannya tersebut dilakukan pada Januari 2024 lalu di kediaman tersangka.

Para tersangka mengakui perbuatannya telah mengeksekusi korban dan menguburnya di belakang rumah. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Video : Mildan Abdalloh
Editor : Kavin Faza

Category

🗞
News

Dianjurkan