• 4 bulan yang lalu
Sebanyak 20 orang pengedar narkoba diringkus Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi dalam sepanjang Juli hingga Agustus 2024. Para pelaku terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu (OTK).

Dari 20 pengedar narkoba itu terdiri dari 7 kasus peredaran sabu-sabu dengan 9 orang tersangka yakni MS, TH, RA, YS, RA, MF, DN, AK, dan MR. 4 orang tersangka kasus ganja yakni JZ, AG, RS, dan HS. 3 orang tersangka tembakau sintetis AF, YP, dan SS. Serta 4 tersangka kasus OTK yakni AM, IS, JJ, dan AD.

Para tersangka di jerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza

Dianjurkan