• 3 bulan yang lalu
Seorang disabilitas berinisial R asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya berinisial AR, 62 tahun. Korban dirudapaksa beberapa kali saat dirinya mengungsi akibat rumah diterjang bencana longsor, pada akhir tahun 2022.

Kasus ini terungkap, saat kedua orang tua korban curiga terhadap kondisi perut anaknya yang terus membesar. Pada Februari 2024, orang tua mengetahui korban telah mengandung bayi usia 6 bulan setelah membawanya ke bidan. Setelah ditanya, ternyata korban diperkosa oleh pamannya.

Polisi menjerat AR dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun penjara.

Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza

Category

🗞
Berita

Dianjurkan