Seorang Ibu inisial DF (28) di Kota Medan, Sumatera Utara tega menganiaya anaknya K (6) yang masih didik di Sekolah Dasar (SD). Video yang beredar di dunia maya ini pun viral dan menyita perhatian kepolisian.
Polisi dari Polrestabes Medan telah menangkap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Diduga korban di aniaya karena menghilangkan stiker sekolah.
Dalam video tersebut, terlihat pelaku melakukan penganiayaan menggunakan ikat pinggang yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam. Korban saat ini korban sedang dalam perawatan intensif.
Akibat perbuatanya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Kavin Faza
Polisi dari Polrestabes Medan telah menangkap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Diduga korban di aniaya karena menghilangkan stiker sekolah.
Dalam video tersebut, terlihat pelaku melakukan penganiayaan menggunakan ikat pinggang yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam. Korban saat ini korban sedang dalam perawatan intensif.
Akibat perbuatanya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Kavin Faza
Category
🗞
Berita