• kemarin dulu
Seorang ibu rumah tangga berinisial DMS (30) ketangkap tangan hendak menyelundupkan narkoba jenis psikotropika ke dalam lapas Kelas 2A Banceuy. Kini pelaku sudah diamankan oleh polisi.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh pihak Lapas. Kemudian polisi meluncur ke TKP dan menangkap pelaku. Dia menjelaskan, DMS awalnya akan mengirimkan psikotropika jenis Riklona kepada suaminya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banceuy. Adapun jumlah narkoba yang coba diselundupkan itu sebanyak 100 butir.

Agar bisa mengelabuhi petugas, ibu dari lima anak itu menyembunyikan barang haramnya di dalam kemaluannya. Beruntung, saat sedang menjalani pemeriksaan sebelum menjenguk, petugas Lapas mengetahui trik tersebut.

Perbuatan DMS membuatnya dijerat pasal 62 UU RI No. 35 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza

#narkoba #poldajabar

Category

🗞
Berita

Dianjurkan