• 2 minggu yang lalu
Lima pria ditangkap polisi gara-gara terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Mereka adalah D, MA, dan IN sebagai pemetik serta dua penadah CS dan MI.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari empat laporan masyarakat soal kehilangan sepeda motor. Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar kemudian melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku diduga merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci Y yang disambung dengan Astax atau mata kunci. Kepada penadah, para pelaku menjual motor hasil curiannya dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Atas perbuatannya DD, MA dan IN dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan CS dan MI dikenakan pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan. Mereka semua terancam dipenjara selama 7 tahun.

Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza

Dianjurkan