Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi berinisial RS ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, pada Senin 9 Desember 2024.
Tersangka RS saat ini merupakan pegawai eselon 3 di lingkungan Pemkot Cimahi. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dengan memaksa pengusaha atau masyarakat luas berupa hadiah atau janji.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan salah satu langkah Kerjari Cimahi dalam mewujudkan visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo yakni mewujudkan iklim investasi bersih dari tindak korupsi. Dengan adanya, penindakan ini iklim usaha dan proses perizinan di Kota Cimahi bisa berjalan lancar tanpa ada intervensi dan upaya pemaksaan suap.
Dalam pendalaman kasus tersebut, Tim Pidsus Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk mengumpulkan barang bukti.
Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza
Tersangka RS saat ini merupakan pegawai eselon 3 di lingkungan Pemkot Cimahi. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dengan memaksa pengusaha atau masyarakat luas berupa hadiah atau janji.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan salah satu langkah Kerjari Cimahi dalam mewujudkan visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo yakni mewujudkan iklim investasi bersih dari tindak korupsi. Dengan adanya, penindakan ini iklim usaha dan proses perizinan di Kota Cimahi bisa berjalan lancar tanpa ada intervensi dan upaya pemaksaan suap.
Dalam pendalaman kasus tersebut, Tim Pidsus Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk mengumpulkan barang bukti.
Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza
Category
🗞
Berita