Aksi penculikan Santi, wanita asal Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, pada Minggu, 8 Desember 2024, didasari karena sakit hati. Teka-teki hubungan antara Santi dan DA (48) pun kini terkuak.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman menjelaskan, mereka pernah menjalin asmara pada tahun 2014, silam. Hubungan itu terjalin kala korban dalam proses perceraian dengan suaminya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjutnya, keduanya pernah melangsungkan pernikahan siri. Namun di tengah perjalanan hubungan tersebut, Santi memilih untuk tidak melanjutkan hubungan.
Akibat perbuatannya, para tersebut diduga melanggar pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman 8 sampai 12 tahun penjara.
Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman menjelaskan, mereka pernah menjalin asmara pada tahun 2014, silam. Hubungan itu terjalin kala korban dalam proses perceraian dengan suaminya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjutnya, keduanya pernah melangsungkan pernikahan siri. Namun di tengah perjalanan hubungan tersebut, Santi memilih untuk tidak melanjutkan hubungan.
Akibat perbuatannya, para tersebut diduga melanggar pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman 8 sampai 12 tahun penjara.
Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza
Category
🗞
Berita