• 2 minggu yang lalu
Seorang Warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial UAIA, 40 tahun, diringkus polisi seusai kedapatan melakukan budidaya tanaman ganja memakai media pot di halaman rumahnya. Selama 8 bulan, UAIA berhasil merawat satu pohon tanaman ganja setinggi 1,5 meter.

Menurut pengakuannya, bibit ganja itu didapat dengan cara membeli ganja kering siap pakai lalu memisahkan bijinya. Kemudian biji ganja itu disimpan di atas tanah dalam pot lalu disiram seperti tanaman sayuran tiap 1 kali sehari.

Dirinya mengaku baru kali pertama mencoba menanam pohon ganja. Daun yang sudah siap panen ia tidak jual-beli tapi dipakai untuk sendiri. Tanaman ganja itu setinggi 1,5 meter. Berdasarkan pengakuan, hanya ada satu pot tanaman ganja di rumahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.

Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza

Dianjurkan