Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menggeledah rumah Mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dari penggeledahan, Kejagung menemukan uang senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram.

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan tumpukan kontainer berisi uang di rumah mewah mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Tumpukan uang dalam kontainer disimpan dalam salah satu ruangan di rumah mewah Zarof Ricar.

Dalam kontainer ditemukan tumpukan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Baca Juga Kejagung Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur di https://www.kompas.tv/nasional/551353/kejagung-periksa-zarof-ricar-dan-3-hakim-pn-surabaya-di-kasus-suap-ronald-tannur

#zarofricar #tppu #mafiahukum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/590169/simpan-uang-rp920-miliar-dan-51-kg-eks-pejabat-ma-zarof-ricar-jadi-tersangka-tppu
Transkrip
00:00Saudara Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Pejabat Mahkamah Agung Zaroff Richard.
00:05Dari penggeledahan ini Saudara Kejagung menemukan uang senilai 920 miliar rupiah
00:12dan emas batangan seberat 51 kilogram.
00:30Penyidik Kejaksaan Agung menemukan tumpukan kontainer berisi uang di rumah mewah mantan Pejabat MA Saudara Zaroff Richard
00:42yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
00:51Tumpukan uang dalam kontainer ini Saudara disimpan dalam salah satu ruangan di rumah mewah Zaroff Richard.
01:00Dalam kontainer ini ditemukan tumpukan mata uang asing berupa dolar Singapura dan juga dolar Amerika Serikat.
01:11Penyidik dengan teliti menghitung tumpukan uang yang ditemukan dalam kontainer di rumah Zaroff Richard.
01:34Hasil penghitungan dari penyidik ini Saudara ditemukan uang senilai 920 miliar rupiah
01:43dalam bentuk mata uang asing dolar Singapura dan juga dolar Amerika Serikat
01:49di rumah mantan Pejabat MA Zaroff Richard.
01:52Masih di ruangan yang sama penyidik juga mendapati sebuah box kontainer yang berisi uang hingga emas batangan.
02:17Penyidik pun menghitung satu persatu kepingan emas yang tersimpan dalam tempat penyimpanan.
02:27Total penyidik menemukan dan menyita emas batangan seberat 51 kilogram.
02:35Kejagung juga menyita belasan telpon genggam dan sejumlah sertifikat tanah di sejumlah daerah milik Zaroff Richard Saudara.
02:56Kapus Penkum Kejagung, Harley Siregar pun menyebut dari aktivitas penggeledahan yang dilakukan dalam kurun waktu Oktober,
03:05penyidik menyita uang sebesar 920 miliar rupiah dan 51 kilogram emas.
03:12Kejagung menyebut telah menetapkan Zaroff Richard sebagai tersangka pencucian uang sejak 10 Aprilan.
03:19Disampaikan bahwa tentu perkara ini bermula dari pengungkapan dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi ya.
03:35Kemudian dalam kurun waktu di sekitar Oktober 2024 penyidikan melakukan berbagai aktivitas penggeledahan dan penyitaan ya.
03:48Dan ditemukan ada uang senilai sebesar 920 miliar lebih dan emas 51 kilogram dan berbagai dokumen ya.
03:58Dikompilasi, dipelajari, maka pada tanggal 10 April 2025 yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang
04:12atas perkara pokoknya dugaan suap dan atau gratifikasi.
04:17Terima kasih.

Dianjurkan