Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Tim Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap jaringan pemalsuan dokumen resmi milik negara yang beroperasi secara sistematis sejak tahun 2024.


Dalam operasi penangkapan yang digelar bertahap pada 23-24 April 2025, polisi menangkap empat tersangka, termasuk seorang oknum honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 15 April 2025, saat tim siber menemukan akun Facebook dan Instagram milik seseorang berinisial RWY yang secara terbuka menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #beritabengkalis #pemalsuanidentitas

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Honorer Ristuk Capil Bengkalis terlibat bisnis pemalsuan data pribadi.
00:04Tim Patroli Saebar Direkturat Reset Sekriminal Khusus Polda Riau
00:08mengungkap jaringan pemalsuan dokumen resmi milik negara
00:11yang beroperasi secara sistematis sejak tahun 2024.
00:15Dalam operasi penangkapan yang digelar bertahap pada 23-24 April 2025,
00:21polisi menangkap empat tersangka termasuk seorang oknum honorer
00:24di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
00:27Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
00:30Pengungkapan kursus bermula pada selasa 5 April 2025
00:33saat Tim Saebar menemukan akun Facebook dan Instagram milik seorang berinisial RWY
00:38yang secara terbuka menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi.
00:43Jasa tersebut bisa seperti KTP, akte kelahiran, kartu keluarga hingga buku nikah.
00:49Jasa ini ditawarkan dengan nama Sultan Biru Jasa dan mencantumkan nomor WhatsApp aktif.
00:54Ada pun peran pelaku RWY pemilik akun Sultan Biru Jasa
00:58menjadi tersangka utama.
01:01Ia ditangkap pada Rabu 23 April 2025,
01:04pukul 15.00 waktu Indonesia Barat di jalan lintas Pekanbaru Kuansing.
01:09RWY memiliki dua KTP dengan nik berbeda,
01:12serta tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan layanan tersebut.
01:16Melanjut kompes AD, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti
01:19termasuk dua unit ponsel, satu komputer,
01:21buku tabungan, dan empat identitas diri miliknya yang diduga palsu.
01:26Penelurusuran lebih lanjut membawa polisi kepada tiga tersangka lainnya,
01:30yaitu FHS, RWT, dan SHP.
01:34FHS yang ditangkap Kamis linih hari 24 April 2025,
01:37pukul 02.30 waktu Indonesia Barat.
01:40Di Marpoen Damai, berperan sebagai pihak yang mencetak fisik KTP
01:44menggunakan blanko asli yang diperoleh dari SHP.
01:47Ia membayar SHP sebesar 400 ribu rupiah
01:50untuk penerbitan NIK dan surat keterangan pindah warga negara Indonesia.
01:56Penyidikan akhirnya mengarah pada SHP seorang honorer aktif
01:59di Disduk Capil, Kecamatan Pinggir.
02:01Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 J.O. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
02:08tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
02:13Kemudian Pasal 67 Ayat 1 J.O. Pasal 65 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
02:19tentang perlindungan data pribadi dan Pasal 266 J.O. Pasal 55 dan 56 KUHP
02:25tentang pemasuhan keterangan dalam akta otentik
02:28terancam hukuman 12 tahun penjara.
02:31Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan