Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk tidak membebani orang tua murid dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan.


Peringatan ini disampaikan menyusul arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang menolak keras praktik pungutan perpisahan kepada peserta didik.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan sekolah dilarang melakukan pungutan uang perpisahan dalam bentuk apapun, termasuk untuk kegiatan yang digelar di hotel atau tempat mewah.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #uangperpisahan #perpisahan

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Tanpa terkecuali, sekolah swasta dan negeri dilarang kutip uang perpisahan.
00:04Dinas Pendidikan, Disdik, Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta,
00:11untuk tidak membebani orang tua murid dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan.
00:15Peringatan ini disampaikan menyusul arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho,
00:20yang menolak keras praktik pungutan perpisahan kepada peserta didik.
00:23Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan sekolah dilarang melakukan pungutan uang perpisahan dalam bentuk apapun.
00:30Termasuk untuk kegiatan yang digelar di hotel atau tempat mewah.
00:34Swasta juga kita samakan, dilarang pungut uang perpisahan, Ujar Abdul Jamal, Selasa 29 April 2025.
00:42Ia mengatakan, kegiatan perpisahan sebaiknya digelar secara sederhana di lingkungan sekolah
00:46agar tidak menimbulkan beban finansial bagi wali murid.
00:49Tidak boleh buat acara di hotel, hanya diizinkan buat acara sederhana di sekolah, tegasnya.
00:55Disdik juga telah menerbitkan surat edaran resmi yang dikirimkan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP sederajat di Kota Pekanbaru.
01:02Edaran itu menjadi acuan agar sekolah tidak melakukan pungutan untuk acara perpisahan.
01:07Setelah kita ingatkan, kita sudah buat surat edaran.
01:11Kalau masih dibuat lagi, akan kita tindak lanjuti, Ujar Jamal.
01:15Bagi sekolah yang terlanjur memungut uang perpisahan, Abdul Jamal meminta agar dana tersebut segera dikembalikan kepada peserta didik.
01:23Bagi yang sudah terlanjur, kembalikan ke peserta didik, pintanya.
01:27Bagi yang sudah terlanjur, kembalikan ke peserta didik.

Dianjurkan