Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Peringatan Hari Buruh menjadi momen bagi eks karyawan PT Danbi di Garut, Jawa Barat, untuk kembali menyuarakan tuntutannya.

Mereka ikut dalam aksi peringatan Hari Buruh di depan Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Garut.

Sejak di-PHK pada Maret lalu, sekitar 1.000 orang hingga saat ini belum menerima hak-haknya, seperti pesangon dan tunjangan hari raya.

Untuk memperjuangkan haknya, hampir sebulan terakhir sebagian karyawan mendirikan tenda di depan halaman pabrik. Mereka pun masih belum mendapatkan pekerjaan baru.

Mantan karyawan pabrik Sritex, Sudarini (56 tahun), tetap ikut berbaur merayakan May Day di Sukoharjo, Jawa Tengah, meski statusnya bukan lagi buruh.

Ia ingin menyuarakan perjuangannya karena sejak diberhentikan setelah 40 tahun mengabdi, ia belum menerima tunjangan hari raya dan THR.

Sudarini hanya menerima uang Jaminan Hari Tua sebesar Rp30 juta. Sebagian dari uang itu ia belikan lima ekor kambing untuk menambah penghasilan.

Situasi buruh memang belum dalam kondisi ideal. Sepanjang tahun 2024, data pemutusan hubungan kerja menurut Kementerian Ketenagakerjaan mencapai 77.965 orang. Pada Januari dan Februari 2025 saja sudah tercatat 18.610 pemutusan hubungan kerja.

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Dalam pidatonya, Presiden menjanjikan akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK agar tidak ada PHK yang dilakukan secara semena-mena.

Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, menyebut pasar kerja memang tidak sedang baik-baik saja. Angka PHK tinggi, sementara ada 4,2 juta angkatan kerja baru yang sulit mendapatkan pekerjaan.

Ia berharap pemerintah dapat menjembatani agar korban PHK segera mendapatkan pekerjaan.

Pemerintah diharapkan dapat membuat langkah yang signifikan untuk menyelamatkan industri padat karya yang terancam, apalagi di tengah ketidakpastian global karena perang tarif.

#buruh #mayday #hariburuh #phk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/590653/full-janji-prabowo-bentuk-satgas-phk-asosiasi-pekerja-angin-segar-untuk-para-buruh
Transkrip
00:00Peringatan Hari Buruh menjadi momen bagi ex-karyawan PT Danbi di Garut, Jawa Barat, kembali menyuarakan tuntutannya.
00:13Mereka ikut dalam aksi peringatan Hari Buruh di depan kantor pengawas Ketenaga Kerjaan Garut.
00:20Sejak di PHK Maret lalu, sekitar seribu orang sampai saat ini belum menerima hak-haknya,
00:26seperti pesangon dan juga tunjangan hari raya.
00:30Untuk memperjuangkan haknya, hampir sebulan terakhir sebagian karyawan mendirikan tenda di depan halaman pabrik.
00:36Mereka pun masih belum mendapat pekerjaan baru.
00:40Kita kan belum dikasih pesangon, belum. Gajihan dua minggu belum dibayar. Terakhir sama.
00:48Yang sudah diterima apa aja?
00:50BPJS, tenaga kerjaan.
00:54Rata-rata yang dulu pernah kerja di sini belum kerja di tempat lain sekarang?
00:58Belum.
00:59Mantan karyawan pabrik, Sriteks Sudarini,
01:05tetap ikut berbaur merayakan May Day di Sukoharjo, Jawa Tengah,
01:08meski statusnya bukan lagi buruk.
01:12Dia ingin menyuarakan perjuangannya,
01:14karena sejak diberhentikan setelah 40 tahun mengabdi,
01:17dia belum menerima tunjangan hari raya dan pesangon.
01:21Sudarini hanya menerima uang jaminan hari tua,
01:24sebesar 30 juta rupiah.
01:27Sebagian dia belikan lima ekor kambing untuk menambah penghasilan.
01:30Yang belum saya terima itu THR sama pesangon.
01:36Belum diterima.
01:38Saya minta ya kalau bisa itu kerja lagi, Bu.
01:41Ini kan PHK masal.
01:45Jadi gimana ya,
01:47mau cari kerja lagi gitu susah.
01:49Umur sudah tidak memungkinkan,
01:52karena ya susah seperti saya umurnya sudah 56.
01:55Situasi buruh memang belum dalam kondisi ideal.
01:59Data pemutusan hubungan kerja sepanjang 2024
02:02menurut Kementerian Tenaga Kerja mencapai 77.965 orang.
02:08Di Januari dan Februari 2025 saja,
02:12sudah tercatat 18.610 pemutusan hubungan kerja.
02:19Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan hari buruh
02:22di kawasan Monumen Nasional Jakarta
02:24dan dalam pidatonya Presiden menjanjikan
02:27membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja
02:30atau Satgas PHK
02:32agar tidak ada PHK semena-mena.
02:36Kita juga atas saran dari pimpinan buruh,
02:41atas saran dari Pak Syed Iqbal dan Pak Jumbur,
02:45kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK.
02:50Kita tidak akan membiarkan rakyat kita,
02:58kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja
03:02di PHK dengan seenaknya.
03:09Bila perlu,
03:12bila perlu,
03:14tidak ragu-ragu kita,
03:15negara akan turun tangan,
03:16saudara-saudara.
03:17Direktur Center of Economic and Law Studies Bima Yudistira
03:24menyebut pasar kerja memang tidak sedang baik-baik saja.
03:28Angka PHK tinggi,
03:29sementara ada 4,2 juta angkatan kerja baru
03:32yang sulit mendapat pekerjaan.
03:34Dia berharap pemerintah dapat menjembatani
03:37agar korban PHK segera mendapat pekerjaan.
03:40Karena situasi sekarang ini banyak korban PHK,
03:44meskipun angkanya bervariasi,
03:46tapi satu tahun terakhir ada lebih dari 70 ribu orang
03:51yang kemudian di PHK,
03:52itu di sektor formal.
03:54Kemudian ada 4,4 juta orang angkatan kerja baru
03:58yang baru masuk nih di pasar tenaga kerja,
04:01baru fresh graduate.
04:03Itu mereka harus bersaing.
04:05Dan masalahnya adalah para korban PHK ini,
04:07begitu dia sudah di PHK meskipun pengalamannya 10-15 tahun,
04:11tidak mudah masuk lagi ke dalam sektor usaha yang formal.
04:15Tapi yang lebih penting lagi adalah
04:17bagaimana caranya memfasilitasi untuk mencarikan pekerjaan.
04:20Jadi saya kira ini yang menarik nanti,
04:22susunan dari adanya Satgas PHK ini,
04:25harapannya Serikat Pekerja di situ duduk bersama
04:27dengan asosiasi atau perusahaan-perusahaan,
04:31itu langsung real aja.
04:31Jadi Serikat Pekerja punya data PHK berapa,
04:34kemudian lawangan kerja yang tersedia di perusahaan-perusahaan seluruh Indonesia,
04:39itu yang bisa ditempati apa saja.
04:42Pemerintah diharapkan dapat membuat langkah yang signifikan
04:45untuk menyelamatkan industri padat karya yang terancam,
04:48apalagi di tengah ketidakpastian global karena perang tarif.
04:52Tim Liputan, Kompas TV
04:54Lalu bagaimana memperjuangkan hak buruh?
05:00Apa yang perlu dilakukan pemerintah dan juga dunia usaha saat ini?
05:04Kita akan bahas bersama mantan karyawan PT Sriteks Harmoko
05:08dan juga Mira Sumirat,
05:09Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.
05:12Malam, Bu Mira, Pak Harmoko.
05:13Selamat malam, Pak Harmoko.
05:18Ya, kami juga sebenarnya sudah mengundang perwakilan Kementerian Ketenaga Kerjaan
05:22dan perwakilan pemerintah,
05:24tapi belum bisa bergabung dalam dialog hari ini.
05:26Saya mau ke Pak Harmoko dulu.
05:28Pak Harmoko, sebagai mantan karyawan Sriteks di hari buruh 1 Mei,
05:32sudahkah hak-hak Pak Harmoko dan kawan-kawan ini terpenuhi sudah di Sriteks?
05:38Untuk hak dan pesangon itu sampai saat ini belum sama sekali 100%
05:56atau disicil atau sudah sedikit demi sedikit yang diperoleh, Pak?
06:02Sampai saat ini belum kami terima,
06:05jadi sejadanya tidak ada cicilan atau sama sekali.
06:09Jadi belum diteralisasikan sama operator semua.
06:13Oke, kalau untuk kemana pada saat THR sudah terima?
06:20Atau belum juga?
06:22THR juga belum kami terima.
06:24Jadi sampai saat ini THR sama pesangon itu belum kami terima.
06:31Kami sebagai pekerja.
06:32Oke, jadinya pada saat Bapak kemudian diputuskan hubungan kerja oleh Sriteks,
06:39belum mendapatkan apapun hak Bapak?
06:43Ya, hanya THT yang kami sudah dapatkan dari kebersamaan BPJS.
06:48Oke, Pak Harmoko, kita boleh tahukah mungkin kisaran Pak yang seharusnya Bapak dapatkan?
06:55Yang DHT kami kemarin dapat 17 juta lah.
07:03Oke, itu sudah didapat diperoleh ya, Pak?
07:06Yang belum?
07:06Ya, oke.
07:08Yang belum saat ini pesangon dan THR belum sama sekali kami terima.
07:14Kisarannya Pak Harmoko?
07:1620 jutaan lah.
07:20Berapa, Pak?
07:2220 jutaan.
07:23Oke, 20 juta itu Pak Harmoko selama di Sriteks bekerja berapa lama, Pak?
07:2910 tahunan, kurang lebihnya segitu.
07:33Oke, jadi Bapak sudah kerja 10 tahun, sekitar 20 juta lebih.
07:37Ini pesangon dan lain-lainnya belum dibayarkan ya, termasuk tadi THR ya Pak.
07:41Hanya JHT saja yang sudah dicairkan ya.
07:43Iya, iya.
07:44Beneran sekali, Pak.
07:45Oke, saya mau nanya kalau gitu ke Bu Mira.
07:48Bu Mira, ini Pak Harmoko adalah salah satu suara mantan karyawan Sriteks yang ternyata sampai dengan sekarang ini
07:54haknya belum terpenuhi, padahal sudah diputus.
07:57Sebenarnya bukan hanya Pak Harmoko, banyak juga mantan pegawai lainnya,
08:01bukannya di Sriteks, mungkin di tempat-tempat lainnya.
08:03Nah, dengan hari ini tadi Pak Prabowo membicarakan bahwa akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buru,
08:08termasuk juga dengan Satgas PHK, apakah ini memenuhi rasa, apa ya,
08:14rasa keadilan buat mantan para pekerja yang belum menerima haknya sampai sekarang?
08:20Ya, tadi kan kalau kita cermati apa yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo pada acara media hari ini,
08:29bahwa beliau menyatakan, bila perlu gitu ya, saya garis bahwa itu bila perlu,
08:34yang pertama akan membentuk status PHK,
08:37lalu yang kedua bila perlu ya negara akan hadir gitu ya,
08:40akan turun tangan gitu kalau tidak salah,
08:43terkait dengan kawan-kawan yang ter-PHK,
08:45dan juga belum mendapatkan hak-haknya secara maksimal.
08:48Artinya ini menjadi, ya, cukup angin segar bagi kami,
08:53dan mudah-mudahan ini direalisikan secara cepat,
08:55karena memang korban-korban PHK seperti Pak Armoko ini sudah berjatuhan,
09:00dan Pak Armoko tidak sendirian.
09:03Jadi kasus tritek ini karena memang mungkin besar,
09:06dan skala nasional,
09:08jadi lebih viral gitu ya.
09:10Tetapi yang pernah kami advokasi,
09:12ada yang sudah hampir 10 tahun nih,
09:14kalau dipilotkan, itu belum selesai-selesai Pak,
09:18pesangunnya, mereka belum mendapatkan.
09:20Maka dari itu, kalau dikatakan tadi,
09:23kalau perlu negara turun tangan,
09:26ini saatnya, saatnya untuk membuktikan Pak Prabowo
09:29sebagai Presiden Republik Indonesia dihadapan
09:32kurang lebih hampir 300 ribu buruh pada hari ini di Monumen Nasional,
09:39itu mendengarkan dengan secara seksama gitu,
09:41bahwa ya dibuktikan saja,
09:47contohnya mungkin di tritek gitu ya,
09:49atau di tempat lain yang sejenis.
09:51Nah sebetul-sebetulnya kan kasus tritek ini,
09:54ya mohon maaf gitu ya,
09:55mudah bagi,
09:56kalau sebagai pemerintah mudah,
09:59ini saja memang dari sisi hukum,
10:02melalui kepalitan gitu ya,
10:03tapi kan bisa diskresi,
10:05diskresi dari pemerintah.
10:07Jadi, dan perusahaan...
10:08Artinya tidak perlu membentuk sampai Satgas,
10:10juga seharusnya langsung saja hadir begitu.
10:13Betul, bisa.
10:14Tidak perlu membentuk sampai Satgas,
10:16kalau untuk ini gitu ya.
10:17Kan kalau nungguin membentuk Satgas kan lama,
10:20perlu waktu ya.
10:21Tapi ini kan depan mata sudah ada kasus.
10:24Nah, untuk kasus tritek,
10:25ini kan bukan hanya satu perusahaan,
10:28dia juga punya anak-anak perusahaan ya,
10:29Pak Armoko,
10:30kalau tidak salah gitu ya.
10:31Artinya,
10:33kita juga harus mendorong kuat,
10:35itu pengusahanya,
10:36jangan se-enak-enaknya gitu loh.
10:38Saya dalam kesempatan ini,
10:39pengusaha tritek itu juga jangan
10:41melempar itu kepada pemerintah.
10:43Tapi dia setertanggung jawab gitu loh.
10:46Dan makanya,
10:46kenapa pemerintah
10:47mengatakan kepada kita semua,
10:51bahwa tidak bisa intervensi terlalu dalam,
10:53karena sudah masuk ke ranah hukum,
10:54ke pahilitan.
10:56Tapi,
10:56bisa dilakukan.
10:58Karena tadi,
10:59kalau kata Pak Armoko,
11:00juga ternyata bukan hanya hak-hak pesangonnya aja,
11:02tapi bahkan untuk THR juga belum dapat ya, Bu ya.
11:05Padahal lebarannya sudah lewat nih.
11:08Ya, pasti.
11:09Pasti kan saya sejak awal,
11:10kalau Mbak Audrey perhatikan,
11:13itu statement-statement saya,
11:14sebelum hari raya ini,
11:17sebelum meledak ini,
11:19saya sampaikan,
11:20mereka pasti tidak dapat THR gitu.
11:23Pasti orang,
11:24si kuratornya ngomong kepada kita,
11:26saat itu,
11:26saya masih ingat di Kopas juga,
11:28menyatakan bahwa,
11:30perusahaan yang dalam tenaga berit
11:32masih baik-baik aja,
11:33dia nicir kok THR-nya apa lagi.
11:34Sekarang kan gitu kata kuratornya.
11:36Artinya ini perusahaan emang,
11:38ya tadi,
11:39lihat baik gitu.
11:40Sebenarnya kan kalau,
11:41saya lihat kan,
11:42kalau saya yang lihat,
11:43hanya pencitraan si pengusahaannya saja.
11:47Ada penakalan berarti ya,
11:49dugaannya ya.
11:51Oke.
11:51Ya,
11:51kalau menurut saya,
11:52dia benar-benar serius,
11:53pengusahannya nggak kayak gini,
11:55dia akan perusahaan maksimal,
11:56dia punya perusahaan banyak,
11:57puluhan perusahaan kok,
11:59harusnya diulukan dong,
12:00haknya si karya seperti ini.
12:02Balik lagi ke Pak Harmoko.
12:03Pak Harmoko,
12:04sebenarnya Bapak dan teman-teman ini,
12:07masih tetap berjuang,
12:08atau sebenarnya ada rasa yang,
12:10ya sudahlah terima saja?
12:13Ya,
12:14sampai saat ini ya,
12:16masih tetap menunggu.
12:17Menunggu.
12:20Oke,
12:20masih menunggu ya.
12:21Menunggu.
12:22Pada saat waktu itu,
12:23kemarin dikena PHK-nya bulan Februari ya Pak,
12:26atau Januari ya,
12:26kalau tidak salah?
12:27Ya,
12:28di bulan Februari,
12:30mau masuk itu,
12:31bulan puasa.
12:33Berarti Februari ada Maret,
12:34April,
12:35sekarang sudah bulan Mei,
12:35Bapak sudah kerja?
12:37Tiga bulan ini?
12:38Alhamdulillah,
12:39freelance aja Kak,
12:41nggak ada tetangga yang nyuruh.
12:44Freelance-nya apa Pak?
12:46Di bidang konveksi juga.
12:48Oh,
12:49di bidang konveksi juga.
12:50Kalau teman-teman yang lain,
12:51apa kabarnya Pak Harmoko?
12:53Untuk rekan-rekan yang di Sritek,
12:56sampai saat ini,
12:57Alhamdulillah,
12:58ada yang sudah masuk di perusahaan lain,
13:00sama ini,
13:02kerja dari sampingan juga.
13:06Oke,
13:07kalau tadi Bapak mendengar,
13:09kan tadi belum dipenuhi hak-haknya,
13:11padahal Bapak juga sudah diputus ya,
13:13kerjanya.
13:14Terus kemudian,
13:15tadi ada mau membentuk Dewan Kesejahteraan Buru,
13:17ada juga Satgas PHK,
13:18apakah ini angin segar,
13:19atau apa pandangannya Pak Harmoko?
13:23Ya,
13:23kalau menurut saya,
13:24saya sepedapat sama Ibu Sumira tadi,
13:27sama pidatunya Pak Prabowo juga,
13:30kaitannya dengan PHK X Tritec,
13:34harapan kami yang berharap sekali,
13:37untuk masalah BAS yang dapat segera dicairkan,
13:44kepada ex-karyawan Citec semua.
13:45Oke,
13:47Pak Harmoko,
13:47ini kan Alhamdulillah,
13:48Bapak sudah ada kerjaan ya,
13:50mungkin meskipun freelance,
13:52atau menjadi freelancer ya Pak,
13:54tapi kan itu bukan pekerjaan tetap ya Pak Harmoko.
13:56Sebenarnya kalau Bapak dan kawan-kawan,
13:58ini sangat susah nggak sih,
13:59cari kerjaan di masa sekarang ini,
14:01masa sulit ini?
14:03Alhamdulillah,
14:04untuk di daerah Sukarjo,
14:06Klaten sekitar,
14:07untuk masalah perusahaan banyak,
14:10jadi banyak perusahaan yang bukan lokeran gitu.
14:13Terima kasih sama pemerintah yang terkait,
14:17sama pemerintah Kabupaten,
14:18Terdekat,
14:19Sukarjo,
14:20Klaten,
14:21Solo,
14:21dan sekitarnya.
14:22Terima kasih.
14:23Oke,
14:23kalau Bu Mira tadi,
14:25Pak Harmoko bilang,
14:26lumayan ya,
14:27artinya ada lapangan pekerjaan di daerah sekitar sana,
14:31tapi kan belum tentu juga,
14:32kemudahan ini didapatkan sama,
14:35mantan atau karyawan-karyawan lainnya yang terkena PHK.
14:38Nah,
14:38ini gimana menurut pandangan Ibu sendiri,
14:41di tengah-tengah PHK-nya banyak,
14:43tapi kemudian mau cari kerja lagi,
14:44juga sulit.
14:46Ya,
14:47kasus Ritek ini kan viral,
14:49dan menjadi perhatian nasional.
14:52Artinya tadi Pak Harmoko menyatakan,
14:55ucapkan terima kasih kepada PM dan provinsi tempat,
14:58pastinya yes,
15:00pasti mereka akan membantu,
15:01karena tadi,
15:02Pusat pun sudah turun tangan dalam tanda kutip gitu ya,
15:04ketika Pak Wame Naker,
15:06Pak Noel itu hadir,
15:08Pusat Ritek sebelumnya.
15:09Namun,
15:10saya cuma menyampaikan saja,
15:11bahwa di luar sana,
15:13perusahaan-perusahaan itu,
15:15menyiapkan persaratan yang memberatkan,
15:17bagi para calon-calon pelak tenaga kerja ini,
15:19Mbak Adore.
15:20Jadi,
15:21bisa dibayangkan ya,
15:22ada kawan-kawan yang di PHK,
15:24di umur 30 sampai 40,
15:26itu masih usia produktif.
15:27Mereka tidak bisa mencari,
15:29atau melamar pekerjaan di tempat tersebut,
15:31di tempat yang lain gitu,
15:32karena terbentuk dengan persaratan umur,
15:34kan biasanya di persaratan umur,
15:3619-20 tahun.
15:38Tapi pengalaman,
15:39belum lagi persaratan yang aneh-aneh,
15:42harus berambilan menarik,
15:43berpulit kuning langsat,
15:44bisa dibawa tekanan,
15:45dan sebagainya.
15:46Saya kira itu yang harus dihapus tuh.
15:48Jadi,
15:49dalam kesempatan MEDE ini,
15:50juga kami menyampaikan,
15:51menyuarakan,
15:52tuntutan bahwa,
15:54hapus semua persaratan yang memberatkan calon tenaga kerja.
15:58Supaya apa?
15:59Supaya tadi,
16:00orang PKK ini kan,
16:01di tengah-tengah lagi masih produktif.
16:03Supaya mereka juga bisa tadi,
16:04seperti Pak Har Moko dan kawan-kawannya,
16:07bisa juga mendapatkan pekerjaan kembali.
16:09Dipermudah ya, Bu ya?
16:11Iya.
16:12Jadi,
16:12bukan hanya sebagai freelance gitu ya.
16:15Saya kira dapat juga nanti pekerjaan secara tetap,
16:18karena kompetensi,
16:20kemampuan Pak Har Moko ini,
16:21selama bertahun-tahun,
16:23sudah mumpuni gitu loh.
16:25Dan ini kan mahal harganya,
16:27suatu kompetensi yang tidak bisa dimiliki oleh semua orang.
16:29Nah, harapan saya perusahaan melihat kompetensi,
16:32melihat kemampuan,
16:33melihat skill,
16:35bukan lagi melihat umur,
16:36bukan lagi melihat wajah,
16:38bukan lagi melihat penampilan.
16:40Itu yang menjadi salah satu konsentrasi kami,
16:43bahwa hapuskan,
16:44itu yang namanya persaraan-persaraan yang memberatkan,
16:47ya,
16:47bagi kami itu aneh ya,
16:50dan mengada-ngada.
16:52Dan hal ini juga sudah disampu,
16:55dan kementerian.
16:56Ini kan seperti rantai gitu ya Bu ya,
16:59ada orang yang mencari pekerjaan di PHK,
17:01karena terus kemudian mereka mencari pekerjaan.
17:03Satu sisi misalnya perusahaan tadi membuka,
17:06tapi kemudian juga mungkin mereka juga bingung nih,
17:09kalau buka,
17:10kalau buka pun,
17:11ini mereka masih menghitung-hitung,
17:13karena daya beli masyarakat juga lagi rendah.
17:15Ini gimana menurut Ibu,
17:16solusi yang paling baik nih,
17:18paling bijak?
17:20Solusi yang paling baik adalah,
17:21tadi digayas bawahi negara harus turun,
17:26bukan hanya untuk tadi melihat korban-korban PHK,
17:29tapi keluhan daripada pelaku usaha juga diperhitungkan,
17:33didengarkan.
17:34Kan sekarang ada perang dagang tarif nih,
17:37Amerika sudah membuat tarif yang besar,
17:39untuk negara-negara para importer,
17:42kemudian juga Cina dan sebagainya.
17:45Nah,
17:45maksud saya gunakan kesempatan ini untuk memproteksi,
17:49memberikan perlindungan kepada pengusaha lokal atau domestik kita,
17:53dengan cara apa?
17:54Satu,
17:55bantu dong,
17:55bahan baku untuk para pelaku usaha ini,
17:59produksinya,
18:01lalu yang kedua,
18:02pemasarannya.
18:03Jadi kalau sekarang ini,
18:04mungkin pemasaran,
18:06khusus sektor teksil ya,
18:07pemasaran di Eropa,
18:09geserlah dia ke Afrika,
18:11itu dibantu oleh negara,
18:13perintah,
18:14lalu kemudian dibantu juga insentifnya,
18:17dibantu juga tadi,
18:18terkait dengan proteksi regulasi.
18:21Jadi,
18:21lupakan regulasi kebijakan-kebijakan yang
18:24sesungguhnya melindungi atau memproteksi
18:26pelaku usaha yang ada di dalam negeri.
18:30Bu Mira,
18:30terima kasih untuk pandangannya.
18:32Pak Harmoko,
18:33terima kasih juga untuk pandangannya.
18:34Semoga hak-hak Bapak dan kawan-kawan juga segera ya Pak,
18:37dapat terpenuhi ya,
18:38bagi mantan karymas.
18:39Oke, siap.
18:40Terima kasih.
18:41Terima kasih banyak.
18:42Terima kasih.
18:43Hiroya.
18:43Terima kasih.
18:44Terima kasih.
18:44Terima kasih.
18:44Terima kasih.

Dianjurkan