Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JEPARA, KOMPAS.TV - Satu per satu fakta di balik kasus pelecehan seksual dengan korban anak-anak di bawah umur di Jawa Tengah terungkap.

Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menggelar olah tempat kejadian perkara di rumah tersangka di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Dari rumah tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya ponsel, kartu SIM, serta beberapa video.

Polisi pun mendapati bahwa jumlah korban predator seksual tersebut bertambah menjadi 31 orang, yang seluruhnya merupakan anak-anak.

Seluruh korban merupakan anak di bawah umur dengan kisaran usia 12 hingga 17 tahun.

Sementara itu, di lingkungan sekitar rumah pelaku, tetangga mengenalnya sebagai seseorang yang pendiam.
Para tetangga pun mengaku kaget atas perbuatan tersangka.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap tersangka S di rumahnya saat melakukan video call dengan salah satu korban.

Proses penangkapan bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang menemukan video asusila di ponsel milik anaknya.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan merayu para korban melalui media sosial, lalu menjebak mereka, dan melakukan pengancaman.

Bahkan, tersangka juga melakukan pelecehan seksual terhadap para korban.

Tersangka kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga Pesan Psikolog untuk Korban Pelecehan Seksual yang Takut Melapor-SAPA MALANG di https://www.kompas.tv/regional/590258/pesan-psikolog-untuk-korban-pelecehan-seksual-yang-takut-melapor-sapa-malang

#pelecehan #predatoranak #pedofil #jepara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/590682/terungkap-kasus-predator-seksual-anak-di-jepara-jumlah-korban-capai-31-orang

Dianjurkan