Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengancam Aparatur Sipil Negara Pemprov Jakarta yang tak patuh instruksi soal ASN wajib naik transportasi umum di Jakarta, akan diberi sanksi penundaan bahkan pembatalan promosi jabatan.

Ancaman ini menyusul masih banyaknya ASN yang membawa kendaraan pribadi ke kantor.

Sejumlah aparatur sipil negara yang mengendarai kendaraan pribadi dilarang memasuki Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (7/05/2025).

Oleh Satgas Pengawas, ASN itu diminta putar balik dan kembali berkantor dengan menggunakan transportasi umum.

Hal ini dilakukan menyusul instruksi Gubernur Jakarta yang mewajibkan ASN naik transportasi umum setiap hari Rabu.

Pengawasan terus dilakukan untuk mengantisipasi celah kecurangan ASN menggunakan kendaraan pribadi ke kantor.

Aturan wajib menggunakan transportasi umum di lingkup Pemprov Jakarta ini guna mengurangi polusi dan kemacetan di Jakarta.

Kebijakan ini dikecualikan bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan khusus dengan mobilitas tertentu.

Baca Juga ASN Masih Bawa Kendaraan Pribadi Dipaksa Putar Balik, Dilarang Masuk Kantor di https://www.kompas.tv/regional/591826/asn-masih-bawa-kendaraan-pribadi-dipaksa-putar-balik-dilarang-masuk-kantor

#asn #asnnaikangkutan #angkutanumum #asnjakarta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592039/asn-jakarta-terancam-kena-sanksi-jika-tak-naik-angkutan-umum
Transkrip
00:00Saudara Gubernur Jakarta, Pramono Anu mengancam aparatur sipil negara atau ASN Pemprov Jakarta
00:07yang tak patung instruksi soal ASN wajib naik transportasi umum di Jakarta
00:12akan diberi sanksi penundaan, bahkan pembatalan promosi jabatan.
00:17Ancaman ini menyusul masih banyaknya ASN yang membawa kendaraan pribadi ke kantor.
00:21Sejumlah aparatur sipil negara yang mengendarai kendaraan pribadi
00:32dilarang memasuki kantor wali kota Jakarta Selatan Rabu Pagi.
00:36Oleh Satgas Pengawas, ASN itu diminta putar balik dan kembali berkantor dengan menggunakan transportasi umum.
00:43Ini dilakukan menyusul instruksi Gubernur Jakarta yang mewajibkan ASN naik transportasi umum setiap Rabu.
00:49Pengawasan terus dilakukan untuk mengantisipasi celah kecurangan ASN menggunakan kendaraan pribadi ke kantor.
00:56Sebelumnya memang sudah ada sosialisasi kan, sudah ada sosialisasi dan sudah ada edaran.
01:01Jadi sebenarnya kalau alasan rupa itu tidak mungkin.
01:04Kekinan peluang kecurangan itu pasti ada, karena apagaimanapun kan pasti ada celah yang digunakan untuk melanggar aturan tersebut.
01:13Yang pertama kita serahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
01:16Ya, tanggung jawab pribadi, tanggung jawab moral untuk melaksanakan aturan ini.
01:23Gubernur Jakarta, Pramono Anu mengaku terus memonitor aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di Jakarta setiap Rabu.
01:31Pramono meregaskan, bagi ASN yang tak patuh akan diberi sanksi penundaan bahkan pembatalan promosi jabatan.
01:38Pakai betul-betul secara serius membuat habit atau kebiasaan orang dari menggunakan kendaraan pribadi menjadi menggunakan kendaraan.
01:50Dan saya juga dari pagi memonitor di internal balai kota semuanya tetap masih menggunakan transportasi umum.
02:00Bahkan hari ini akan ada pelantikan beberapa pejabat, mereka juga berangkat maupun pulang tetap menggunakan akutan umum.
02:09Karena saya sudah sampaikan, kalau ada yang tidak menggunakan akutan umum maka kita batalkan jabatan.
02:16Aturan wajib menggunakan transportasi umum di lingkup Pemprov Jakarta ini guna mengurangi polusi dan kemacetan di Jakarta.
02:26Kebijakan ini dikecualikan bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan khusus dengan mobilitas tertentu.
02:35Tim Liputan, Kompas TV
02:37Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan