Sidang kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Heri Hermawan dan Dodi Rustandi didapuk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut lantaran diduga memalsukan akta kelahiran atau Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding guna mengklaim tanah di Dago Elos.
Heri dan Dodi yang dikenal sebagai duo Muller menghadiri sidang dengan mengenakan pakaian putih dan celana hitam serta kopiah. Sesampainya di dalam ruangan, keduanya duduk di kursi pesakitan.
Proses pembacaan pembelaan oleh Heri Hermawan berlangsung sekitar sepuluh menit dan dilanjutkan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan nota pembelaan terdakwa masih berlangsung.
Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza
Heri Hermawan dan Dodi Rustandi didapuk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut lantaran diduga memalsukan akta kelahiran atau Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding guna mengklaim tanah di Dago Elos.
Heri dan Dodi yang dikenal sebagai duo Muller menghadiri sidang dengan mengenakan pakaian putih dan celana hitam serta kopiah. Sesampainya di dalam ruangan, keduanya duduk di kursi pesakitan.
Proses pembacaan pembelaan oleh Heri Hermawan berlangsung sekitar sepuluh menit dan dilanjutkan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan nota pembelaan terdakwa masih berlangsung.
Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza
Category
🗞
Berita