Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPASTV - Terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, buka suara terkait proses pengadilan hanya daur ulang semata.

"Berkaitan dengan persidangan ini, tampak bagaimana ini betul-betul suatu daur ulang terhadap suatu proses pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan kemudian diproses kembali segala sesuatunya dari awal," ujar Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Ia berpandangan di dalam putusan pengadilan tersebut terhadap terdakwa Wahyu Setiawan, Saiful dan juga Agustian Tio semua sudah jelas fakta-fakta hukumnya.

"Tapi demi menghormati seluruh proses kita melihat bahwa banyak hal yang kemudian harus diputar kembali dan apa yang dijanjikan oleh KPK adalah fakta-fakta baru sampai hari ini tidak pernah terungkap ," jelasnya.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyampaikan kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto adalah pesanan politik.

"Setelah saya pelajari BAP dari tahun 2020 tanggal 6 Februari 2020 tanggal 7 Februari 2020 saya sandingkan dengan BAP di mana Saudara Teo diperiksa di 2025 itu sama persis titik koma pertanyaan sama. Nanti kita akan tunjukkan kepada teman-teman selesai persidangan artinya apa? bahwa kasus ini adalah kasus daur ulang kasus ini adalah kasus pesanan politik," kata Ronny.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Agung

#hasto #pdip #harunmasiku

Baca Juga Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Prabowo soal Kerja Sama Fiji, Geger Mayat Dalam Karung [TOP3NEWS] di https://www.kompas.tv/video/589168/sidang-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-prabowo-soal-kerja-sama-fiji-geger-mayat-dalam-karung-top3news





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589178/alasan-pdip-semakin-yakin-kasus-yang-jerat-hasto-adalah-pesanan-politik
Transkrip
00:00Seri Paus Franciscus.
00:03Dan selanjutnya berkaitan dengan persidangan ini nampak bagaimana ini betul-betul suatu daur ulang
00:11terhadap suatu proses pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
00:19dan kemudian diproses kembali segala sesuatunya dari awal.
00:24Padahal di dalam putusan pengadilan tersebut terhadap terdakwa Wahyu Setiawan,
00:32Saiful Bakri dan juga Agustian Tio itu semua sudah jelas fakta-fakta hukumnya
00:40dan tapi demi menghormati seluruh proses kita melihat bahwa banyak hal yang kemudian harus diputar kembali
00:49dan apa yang dijanjikan oleh KPK adanya fakta-fakta baru sampai hari ini tidak pernah terungkap
00:57yang membuat proses ini harus diulangi kembali.
01:01Nah untuk itu selanjutnya kepada penasihat hukum kami, kami persilahkan.
01:03Teman-teman setelah saya pelajari BAP dari tahun 2020 tanggal 6 Februari 2020 tanggal 7 Februari 2020
01:18saya sandingkan dengan BAP di mana saudara Tio diperiksa 2025 itu sama persis.
01:26Titik koma pertanyaan sama.
01:28Nanti kita akan tunjukkan kepada teman-teman selesai persidangan.
01:30Artinya apa? Bahwa kasus ini adalah kasus daur ulang.
01:35Kasus ini adalah kasus pesanan politik
01:38yang sebenarnya sudah putus secara ingkrat tidak ada kaitannya dengan Mas Sastro Kristianto.
01:45Ini sudah pernah diuji teman-teman.
01:47Teman-teman wartawan juga hari ini, pagi ini, sempat kesulitan kan untuk akses ke dalam ruang persidangan.
01:54Sebenarnya kami juga menyampaikan, kami mencegah untuk orang-orang yang akan melakukan provokasi.
02:00Yang melakukan provokasi dengan memakai baju-baju seolah-olah mendukung penegakan hukum, mendukung KPK.
02:08Teman-teman bisa melihat, di depan masih banyak masa bayaran yang mendemo untuk meminta Pak Sekjen, PDI Perjualan untuk segera ditangkap.
02:17Ini artinya apa? Kasus ini adalah kasus politik dengan dalil penegakan hukum korupsi.
02:24Jadi ini adalah kasus politik yang dipaksakan, yang terbukti bahwa banyak yang punya kepentingan.
02:35Sehingga harus membayar pendemo, harus membayar masa atau orang-orang yang mohon maaf, tidak mengerti apa persidangan ini juga pun tidak mengerti.
02:44Mereka memakai baju, mencetak baju, yang artinya apa? Bahwa ada yang punya kepentingan terhadap kasus ini.
02:52Persidangan ini sudah pernah diuji di 2020, sudah ingkrah.
02:56Kalau tadi yang disampaikan itu semua sudah diungkap di dalam putusan.
03:00Nanti kita akan bertanya kepada saudara saksi.
03:03Dan tidak ada kaitannya sama Sekjen PDI Perjuangan.
03:05Sampai persidangan hari ini, sudah terbukti bahwa uang aliran, uang dana untuk operasional, atau yang kita sebut dengan uang suap untuk wawah setiawan, itu bukan dari Sekjen PDI Perjuangan, Masastro Kristianto.
03:20Sebenarnya kan ini pokok dari permasalahan, inti permasalahan.
03:23Jangan kita terbawa dengan framing-framing.
03:26Kalau bicara soal organisasi, itu adalah hak PDI Perjuangan dalam mengajukan.
03:31Karena ada apa? Ada fatwa MA, ada putusan Mahkamah Agung.
03:35Makanya kalau disebutlah pemimpinan-pimpinan partai, itu adalah hak kita.
03:40Tetapi dalam perjalanan kan saya sudah tanya kepada saudara Wayo, sudah tahu ini tidak bisa.
03:44Kenapa masih menanyakan anggaran, masih minta buat uang operasional.
03:48Artinya apa? Di sini ada permainan, kongkalingkong antara mereka, yang mereka coba siasati supaya ini berjalan.
03:55Padahal ini sudah tidak bisa.
03:57Tetapi kalau bicara soal organisasi, secara kepartaian, itu tidak ada yang salah.
04:02Itu sesuai dengan undang-undang dan sesuai dengan putusan, teman-teman.
04:06Oke? Jadi nanti kita akan lihat agenda pembuktian, nanti kita akan tanyakan kepada kedua saksi ini ya.
04:12Mungkin saudara...
04:14Ya, ini persidangan kedua untuk pokok perkara ya.
04:19Kita sudah melihat, dan terima kasih pada semuanya sudah mengawal ini.
04:25Di setengah hari persidangan ini, kami mencatat banyak hal.
04:28Pertama, tadi saksi Agustiani Tio itu secara jelas mengatakan,
04:36ia tidak tahu tentang sumber dana yang tuduhannya adalah dari Pak Hasto.
04:43Tuduhannya kan sumber dana sebagian dari Pak Hasto.
04:46Tapi Agustiani Tio tadi mengatakan dia tidak tahu soal sumber dana tersebut.
04:50Apakah yang pertama ataupun yang kedua dia tidak tahu terkait dengan hal itu.
04:54Tapi apa yang terjadi? Terlihat ada upaya-upaya menggiring seolah-olah tuduhan itu benar dengan rentetan asumsi.
05:07Nah, kalau kita simak tadi bersama-sama, Tio sering bilang, saksi Tio sering bilang,
05:13itu asumsi saya saja, bukan fakta.
05:16Inilah poin penting yang perlu kita lihat bersama,
05:20bahwa seseorang atau sebuah perbuatan itu tidak bisa dibuktikan dengan asumsi.
05:27Apalagi tadi banyak sekali asumsi.
05:29Kami mencatat setidaknya lebih dari 10 kali.
05:33Saksi Tio mengatakan bahwa yang ia sampaikan sebagian di BAP itu adalah asumsi.
05:41Tapi seolah-olah ada upaya untuk menggiring hal tersebut.
05:45Silahkan dulu, lanjut.
05:46Kita lanjut ya.
06:00Jadi, tadi kami mencatat banyak sekali saksi Tio mengatakan,
06:04ini adalah asumsi, ini adalah asumsi, ini adalah asumsi.
06:08Hal itu berarti bahwa ada upaya-upaya untuk mengkonstruksikan atau membangun sedemikian rupa
06:18seolah-olah rentetan asumsi tersebut kemudian digiring menjadi fakta.
06:24Dan itu tidak boleh.
06:25Makanya kami akan terus memperdalam,
06:28kalau di keterangan saksi Wahyu kemarin kan kelihatan,
06:31mana fakta, mana asumsi.
06:33Kalau dari kesaksian Wahyu dan kesaksian Tio tadi kelihatan,
06:49mana fakta, mana asumsi.
06:51Fakta, mana asumsi.
06:53Ketika, mana asumsi.
06:54Ketika, mana asumsi.
06:55Ketika, mana asumsi.
06:56Ketika, mana asumsi.
06:57Ketika, mana asumsi.
06:58Ketika, mana asumsi.
06:59Ketika, mana asumsi.
07:00Ketika, mana asumsi.
07:01Ketika, mana asumsi.
07:02Ketika, mana asumsi.
07:03Ketika, mana asumsi.
07:04Ketika, mana asumsi.
07:05Ketika, mana asumsi.
07:06Ketika, mana asumsi.
07:07Ketika, mana asumsi.
07:08Ketika, mana asumsi.
07:09Ketika, mana asumsi.
07:10Ketika, mana asumsi.
07:11Ketika, mana asumsi.
07:13Terima kasih.
07:43Tidak pernah ada buktinya apapun.
07:47Itu satu.
07:48Saya kira kemarin dua orang saksi itu ketika kami tanya apa pengetahuan mereka meskipun mereka diperiksa terkait dengan obstruction of justice mereka tidak tahu apa-apa.
08:02Ini hari ini saya kira Ibu Tio juga sudah ditanya mengenai obstruction of justice.
08:08Juga dia tidak tahu.
08:10Artinya apa? Paling tidak sekarang ini pihak KPK tidak bisa membuktikan dari tiga orang saksi mengenai dakwaan pertama.
08:22Kemudian yang kedua saya lanjutkan apa yang diterangkan oleh kaya beri tadi.
08:27Ini mengenai urusan surat dakwaan kedua dan juga alternatif dari dakwaan ke satu.
08:36Yaitu terkait dengan suap.
08:40Suap itu intinya adalah memberi hadiah atau janji.
08:45Dari ketiga saksi yang sudah diperiksa tidak pernah ada satupun saksi ini yang mengatakan bahwa hadiah atau janji itu dari Pak Hastur.
08:57Nah makanya seperti dikatakan oleh teman-teman tadi semuanya ini adalah untuk kepentingan yang lain.
09:04Didaur ulang perkara ini bukan untuk kepentingan penegakan buku.
09:09Tetapi kami lebih menduga ini adalah sebagai tindakan mencoba melemahkan partai terutama dengan menyingkirkan Mas Hastur.
09:21Karena dianggap Mas Hastur ini kan adalah motor dari partai.
09:25Jadi sekali lagi nanti kita bisa dengar keterangan dari Doni.
09:31Apakah memang ada perintah dari Mas Hastur terkait dengan hadiah atau janji itu.
09:39Karena intinya dari suap itu adalah memberi hadiah atau janji.
09:44Kalau ini tidak bisa dibuktikan atau tidak ada buktinya, tidak bisa disampaikan, tidak diketahui oleh saksi,
09:51maka mestinya hakim berani untuk memutuskan nanti bahwa dakwaan itu tidak terbukti.
09:59Begitu juga dengan dakwaan obsesional justice.
10:03Tentu nanti kita akan tanya kepada Doni.
10:05Saya kira itu yang sekedar tambahan dari saya.
10:07Jadi ini perlu dipisahkan ya teman-teman.
10:13Kalau terkait dengan dakwaan suap, itu perlu dipisahkan.
10:16Satu, tentang surat dari pengajuan judicial review.
10:23Kemudian fatwa Mahkamah Agung.
10:26Dengan surat DPP-PDIP ke KPU.
10:30Itu satu hal.
10:32Itu hak konstitusional partai.
10:36Dan siapapun sebenarnya bisa mengajukan judicial review.
10:39Dan sekaligus ini penegasan.
10:41Karena tadi JPU sempat bertanya, bukankah seharusnya pengajuan ke MK?
10:45Itu keliru.
10:46Kenapa keliru?
10:48Karena yang di judicial review, yang diuji adalah peraturan KPU.
10:53Peraturan di bawah undang-undang.
10:55Itu memang tempat pengujiannya adalah di Mahkamah Agung.
10:58Sehingga kalau Mahkamah Agung sudah memutuskan ada putusan nomor 57, putusan judicial review.
11:04Harusnya KPU patuh dengan hal tersebut dan melaksanakannya.
11:10Kalau KPU patuh melaksanakan putusan MA, gak ada kejadian seperti ini.
11:14Itu peristiwa pertama yang harus dipisahkan dengan peristiwa kedua.
11:19Ada gerakan lain yang terlihat.
11:23Yang kemudian ada transaksi biaya operasional.
11:28Kenapa ini harus dipisahkan?
11:30Karena kita lihat betul Wahyu kemarin mengatakan di kesaksiannya,
11:34sebenarnya menurut dia sejak awal itu tidak mungkin dilakukan.
11:39Menurut Wahyu.
11:40Tapi dari fakta tadi, dari komunikasi dengan TIO, dari WhatsApp dan lain-lain,
11:46sebenarnya Wahyu masih mencoba untuk tawar-menawar tentang biaya operasional.
11:53dan seolah-olah masih memberi celah bahwa ini masih mungkin diurus.
12:00Artinya, kami menduka Wahyu menyalahgunakan situasi ini untuk kepentingan pribadinya.
12:08Padahal situasinya seharusnya,
12:10sederhana saja kalau KPU patuh dengan putusan MA dan patuh dengan fatwa MA tidak akan ada tindak pidana ini.
12:18Jadi perlu kita lihat kembali ke sana.
12:23Mungkin itu dulu ya.
12:24Nanti kita harus lanjut sidang siang lagi.
12:26Terima kasih.

Dianjurkan