KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, pada hari (24/04/2025) ini.
Dalam persidangan, kedua pihak, yakni penggugat dan tergugat, sepakat untuk menempuh jalur mediasi.
Menariknya, mediator yang akan memimpin proses mediasi bukan berasal dari lingkungan pengadilan, melainkan dari kalangan akademisi.
Sidang sempat diskors sebanyak dua kali.
Skors pertama dilakukan karena berkas dari salah satu tergugat belum lengkap, sementara skors kedua dilakukan untuk menunggu kepastian ketersediaan mediator.
Kedua belah pihak akhirnya menyepakati penggunaan mediator dari luar pengadilan, yakni Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistiyono.
Proses mediasi dijadwalkan akan berlangsung pada 30 April 2025 mendatang.
#ijazah #jokowi
Baca Juga Alasan PDIP Semakin Yakin Kasus yang Jerat Hasto adalah Pesanan Politik di https://www.kompas.tv/nasional/589178/alasan-pdip-semakin-yakin-kasus-yang-jerat-hasto-adalah-pesanan-politik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589180/sidang-perdana-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-kedua-pihak-sepakat-mediasi
Dalam persidangan, kedua pihak, yakni penggugat dan tergugat, sepakat untuk menempuh jalur mediasi.
Menariknya, mediator yang akan memimpin proses mediasi bukan berasal dari lingkungan pengadilan, melainkan dari kalangan akademisi.
Sidang sempat diskors sebanyak dua kali.
Skors pertama dilakukan karena berkas dari salah satu tergugat belum lengkap, sementara skors kedua dilakukan untuk menunggu kepastian ketersediaan mediator.
Kedua belah pihak akhirnya menyepakati penggunaan mediator dari luar pengadilan, yakni Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistiyono.
Proses mediasi dijadwalkan akan berlangsung pada 30 April 2025 mendatang.
#ijazah #jokowi
Baca Juga Alasan PDIP Semakin Yakin Kasus yang Jerat Hasto adalah Pesanan Politik di https://www.kompas.tv/nasional/589178/alasan-pdip-semakin-yakin-kasus-yang-jerat-hasto-adalah-pesanan-politik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589180/sidang-perdana-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-kedua-pihak-sepakat-mediasi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Setelah sidang perdana, kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo
00:05digelar di pengadilan negeri Surakarta, Jawa Tengah.
00:08Dalam sidang, kedua pihak sepakat melakukan mediasi
00:11dengan mediator berasal dari luar pengadilan.
00:16Sidang perdana gugatan ijazah SMA Presiden ke-7 Joko Widodo
00:21sempat diskors sebanyak dua kali.
00:24Skors pertama dikarenakan berkas salah satu tergugat belum lengkap.
00:28Skors kedua karena menunggu kepastian ketersediaan mediator.
00:33Dalam sidang, kedua pihak yaitu penggugat dan tergugat
00:36sepakat menggunakan mediator dari luar pengadilan negeri
00:40yaitu Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas 11 Maret, Adi Sulistiono.
00:46Mediasi akan digelar pada 30 April mendatang.
00:49Selama ini ketika mediasi itu sepertinya bukan dalam rangka
00:58mengerucutkan terjadinya pertemuan kehadap para pihak.
01:02Tendurung mediasi itu deadlock.
01:04Nah, kalau mediasinya seorang guru besar,
01:07yang notabene itu juga guru saya dan gurunya Pak Irpan,
01:11tentu memiliki nuansa yang berbeda.
01:13Pada prinsipnya sependapat, bahkan kami minta dipastikan juga
01:20selain masalah waktu mengenai besarnya honor.
01:24Ya, karena mediator di luar hakim
01:27akan tetapi tercatat sebagai mediator di pengadilan.
01:31Pada prinsipnya ada honor yang harus dibebankan kepada para pihak.
01:37Kuasa hukum tergugat satu pada punya tidak ada masalah.
01:40Demikian pula kuasa hukum tergugat yang lain.
01:43Terima kasih.