Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan 8 tuntutan, salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Badan Pengkajian MPR, Andreas Hugo Pareira mengatakan secara konstitusional dimungkinkan terjadi pemberhentian presiden atau wakil presiden.

Namun, harus ada alasan kuat untuk itu, apakah terkait hukum, pidana, administratif, atau etik.

"Kalau fufufafa itu terbukti, ya itu bisa jadi alasan etik," katanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Penasihat PSI, Irma Hutabarat melihat substansi masukan dari Forum Purnawirawan TNI dan tidak mewakili semuanya.

Masukan itu harus dilihat substansinya dan ada prosedurnya. Sebab, tentara adalah pelindung konstitusi.

"Upaya untuk memakzulkan kan tidak semudah memberi pernyataan dan melempar ke publik," ungkapnya.



Simak pembahasannya dalam Satu Meja The Forum, episode "Memakzulkan Gibran, Realistis Atau Utopis?". Tayang Rabu, 30 April 2025, pukul 20.30 WIB, live di KompasTV.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/590422/purnawirawan-tni-usul-pencopotan-wapres-gibran-bisakah-karena-etik-satu-meja
Transkrip
00:00Intro
00:01Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR
00:30Rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024
00:37Belum? Belum, sampai saat ini masih belum
00:39Dan kalaupun yang ada, pasti akan nanti akan dibahas di rapat pimpinan MPR
00:42Kalau mau memulai prosesnya yang konstitusional, harus kita berbasis pada konstitusional
00:54Maka seharusnya menurut saya bisa dilanjutkan ke proses impeachment melalui MPR
01:00Nah, tapi jangan lupa dia harus dibawa ke mahkamah konstitusi sebelum di ujungnya akan diselesaikan oleh MPR
01:06Selamat malam
01:19Seratus lebih purnawirawan TNI dari berbagai angkatan membuat kejutan
01:24Mereka mengusulkan delapan tuntutan
01:27Salah satunya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
01:31Mereka menilai putusan mahkamah konstitusi yang menjadi jalan
01:36Gibran maju di Pilpres 2024 lalu melanggar aturan dan undang-undang kehakiman
01:42Menurut Wakil Presiden, di tengah jalan tentunya bukan perkara gampang
01:47Apalagi tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang
01:51Karena ini berpotensi mengangkangi konstitusi
01:55Mungkinkah Gibran diturunkan di tengah jalan?
01:58Apa dasar hukum yang bisa digunakan?
02:01Dan ada apa dibalik manuver para purnawirawan TNI ini?
02:06Inilah satu meja The Forum memaksulkan Gibran realistis atau utopis?
02:18Forum Purnawirawan TNI mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka
02:22Dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI
02:24Usulan penggantian Gibran tertuang di dalam poin terakhir dari delapan poin yang jadi
02:30Kesepakatan Forum Purnawirawan TNI
02:32Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR
02:36Karena keputusan MK terhadap pasal 169 URG, Undang-Undang tentang pemilu telah melanggar hukum
02:47Acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Belakiman
02:51Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Ferry Amsari menyebut
02:59Usulan Forum Purnawirawan TNI agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Dicopot
03:03Dari jabatannya adalah hal yang tidak sesuai Undang-Undang
03:06Ya satu, semua orang punya hak bersuara
03:11Tapi kalau pertanyaannya apakah pilihan Purnawirawan TNI untuk mengusulkan impeachment Gibran kepada Presiden
03:22Sudah pasti tidak sesuai dengan pasal 7A, pasal 24C itu semua mengatakan harus usul DPR
03:31Jadi kalau mau benar Purnawirawan itu datang ke DPR mengusulkan untuk pembahasan impeachment Wakil Presiden
03:41Sementara itu, Ketua DPP-PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyebut
03:50Usulan dari Forum Purnawirawan TNI agar mencobot Gibran sebagai Wakil Presiden harus ditanggapi secara serius oleh Presiden Prabowo
03:58Istana menyebut, Presiden Prabowo mengetahui 8 poin yang disuarakan Forum Purnawirawan TNI tersebut
04:27Penasihat khusus Presiden Bidang Politik dan Kamanan Jenderal TNI Purnawirawan Wirantu mengatakan
04:32Presiden Prabowo tak bisa merespon permintaan itu karena di luar kekuasaannya sebagai Presiden
04:38Kekuasaan beliau, kekuasaan beliau, kekuasaan beliau terbatas juga
04:41Dalam negara yang kita mengandung trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan judikatif
04:50Iya kan ada kan 8 poin itu, sekarang sudah beredar di medsos ya, sudah ada banyak komentar yang muncul
04:59Maka inilah ya sikap Presiden ya, bukan mengasuhkan tapi tetap menghargai
05:05Karena kita paham bahwa perbedaan itu ada, ada yang perlu, ada yang kontra
05:12Perbedaan di masyarakat itu wajar-wajar saja
05:16Hampir dua pekan isu penggantian WAPRES ini terus bergulir
05:22Publik menunggu sikap resmi pemerintah atas wacana ini
05:26Jangan sampai menjadi bola liar yang justru menunjukkan buruknya hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden
05:34Karena usulan ini disuarakan oleh seratusan purnawirawan TNI
05:38Yang tentunya memahami perundang-undangan dan konstitusi
05:42Memaksudkan Gibran, realistis atau utopis adalah tema Satu Meja The Forum
05:53Telah hadir di studio mantan komandan pusat polisi militer dan puspam ABRI
05:57Maijen Purnawiran Samsu Jalan
05:59Malam Pak Samsu Jalan
06:01Kemudian ada Kepala Badan Pekajian MPR Andreas Hugo Parera
06:06Malam Bang Andreas
06:07Dewan Penasehat PSI Mbak Irma Huta Barat
06:10Malam Mbak Irma
06:11Ada Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhan Udin Muhtadi
06:15Malam Mas Burhan dan Pengamat Hukum Tata Negara Sati Arinanto
06:19Malam Mas Satia
06:20Pakar Hukum Tata Negara
06:22Pak Samsu Jalal terlebih dahulu
06:24Pak Samsu, Pak Jalal
06:26Apa tiba-tiba forum purnawirawan TNI dalam delapan tuntutan
06:31Yang ke delapan meminta kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden
06:36Background dan latar belakangnya apa Pak Jalal?
06:39Ya itu kan saya jelaskan itu guys
06:41Siapa sih Gibran itu?
06:44Pupupupapa?
06:46Dan itu kan sekarang lagi ada ramai tuh
06:48Ijazah palsunya kan
06:49Oke
06:50Gibran juga juga jelas juga ijazahnya kan
06:52Kapan dia tamat universitasnya
06:56Di Singapura
06:57Di Singapura
06:57Jadi mungkin tamatan SMA itu loh
07:01Tidak tahu juga walau alam lah
07:02Saya juga tidak tahu
07:03Oke
07:03Itu pernyataan disampaikan kepada publik
07:05Selanjutnya akan disampaikan kepada MPR atau kepada siapa Pak Jalal?
07:09Ya ini untuk diketahui juga
07:10Maka MPR penitur dong kan
07:12Konstitusi apa yang konstitusi?
07:16Sekarang siapa?
07:17Yang memilih Gibran kan diloloskan dari konstitusi siapa?
07:21Pak Mandia kan?
07:22MK itu kan?
07:24Ketua Maksudnya
07:24Tadi umurnya oh
07:27Pokoknya umurnya
07:28Yang penting itu sudah pernah menjabat
07:30Di daerah
07:32Oke
07:33Seperti di kota kan
07:34Lelosan dia kan
07:35Sekarang siapa itu
07:37Ini yang menguasai hukum lah itu kan
07:40Oke
07:40Jadi artinya pernyataan dari forum punawiran prajurit ini
07:44Apakah nanti akan datang ke MPR
07:45Menyampaikan tuntutan itu atau
07:47Pernyataannya dilepas kepada publik?
07:49Ini kan dilepaskan
07:51Sekarang Prabowo mau gak terima itu kita kan
07:53Menteri itu Pak Tri
07:55Pak Tri mantan Panglima Abdi
07:58Mantan Wakil Presiden lagi kan
08:00Oke
08:00Itu gak main-main kan
08:02Berapa orang jenderal yang mendatang
08:04Dan beberapa kolonel itu kan
08:05Dan itu
08:06Pernah-orang TNI ya
08:08Jangan Polri gak ada
08:10Ya
08:11Saya tahu Polri
08:13Tau kan Polri kan
08:14Polisi tidurnya gak ada Polri
08:16Polisi bangun kan
08:18Polri
08:21Polisi
08:22Polisi
08:23Polisi
08:24Perkara orang lain
08:26Sumber ingkap
08:27Oke
08:27Baik
08:29Bang Andreas dari MPR
08:31Apakah MPR juga sudah menerima secara langsung
08:35Tuntutan dari forum purnawirawan prajurit TNI
08:38Tau saya
08:41Karena saya di badan pekajian
08:42Biasa kalau masuk itu lewat pimpinan gitu
08:44Pimpinan MPR
08:46Tapi saya kira kemarin Pak
08:48Ketua MPR juga menyampaikan bahwa itu belum ada
08:51Belum ada apa
08:52Yang resmi
08:54Yang resmi
08:54Sudah masukkan
08:56Tapi kalau kita lihat dari
08:58Apa
08:58Ya
08:59Secara konstitusional ya
09:02Secara prosedural
09:03Ini kan prosedur kan diatur di undang-undang dasar
09:06Pasal 7
09:08Pasal 7
09:10Pasal 7A
09:12Terus kemudian
09:14Pasal 7A itu menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden itu
09:17Dapat
09:18Ya
09:20Dapat diganti
09:21Dapat diberhentikan
09:23Nah pasal 7B
09:25Poin 1 sampai 7
09:27Itu mengatur tata caranya
09:28Tata cara untuk
09:30Pemberhentian presiden
09:33Atau wakil presiden
09:34Nah proses itu tentu harus mulai dari DPR tentunya
09:39Dari DPR
09:41DPR kemudian ke mahkamah konstitusi
09:43Untuk tiga hal
09:44Kenapa seseorang itu
09:46Presiden dan atau wakil presiden itu diberhentikan
09:50Alasan yang berkaitan alasan hukum pidana
09:54Alasan administratif
09:58Kalau tidak sanggup lagi tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya
10:04Atau alasan etik
10:06Jadi tiga alasan ini
10:07Ya tadi misalnya tadi disinggung oleh
10:10Pak Samsul tadi
10:11Ya
10:12Kalau Fufufafa itu terbukti
10:14Nah itu
10:15Itu satu alasan etik gitu
10:17Yang berkaitan dengan etik
10:19Ya Pak Setia Rinanto bisa menjelaskan lebih jauh
10:22Yang berkaitan dengan
10:23Hukum ini gitu
10:25Tapi ya tiga alasan itu bisa jadi pintu masuk
10:28Artinya
10:29Secara konstitusional
10:31Itu dimungkinkan
10:32Apa
10:33Pemberhentian presiden
10:37Dan atau wakil presiden
10:39Dalam hal ini
10:40Yang berkaitan dengan apa yang disampaikan oleh para Purnaweran
10:43Tentu wakil presiden disitu
10:44Oke baik
10:45Mbak Irma Huta Barat
10:46Anggota Dewan Pembina PSI
10:49Gimana PSI memandang ada pernyataan publik
10:52Dari forum Purnaweran Prajurit TNI
10:54Yang delapan tuntutan
10:55Salah satunya adalah
10:56Meminta agar wakil presiden
10:58Gibran
10:58Kemudian kepada MPR
11:00Untuk diganti
11:02diganti lah sebetulnya
11:03saya melihatnya dari
11:05kami melihatnya dari dua sisi ya
11:07substansinya bahwa
11:09ada masukan dari para purnawirawan
11:11yang
11:12meskipun tidak mewakili seluruh
11:15purnawirawan karena kan ada
11:17PPAD, PPAU, LVRI
11:19PEPABRI, Legion Veteran
11:21yang
11:22belakangan ini juga
11:25kalau gak salah baru hari ini sudah mengeluarkan
11:27surat pernyataan bahwa itu bukan
11:29pendapat dari seluruh
11:31purnawirawan
11:32saya sudah kasih kemas Thomas kalau gak salah
11:35saya dapat dari Pak
11:36Komarudin Simanjuntak, ketua dari PPAD
11:39artinya
11:41dalam hal ini substansinya adalah
11:43ingin memberikan masukan
11:44kepada pemerintah, saya tentu saja
11:47menghargai
11:49apa yang dilakukan
11:51oleh para purnawirawan, mereka yang
11:53memberikan
11:54nyawanya
11:56untuk negara, dan tentu saja
11:59masukan itu harus dilihat
12:01substansinya dan
12:03ada prosedurnya
12:05karena kan
12:06tentara itu adalah
12:09pelindung dari konstitusi
12:12saya pikir ini adalah
12:14masukan yang tentu akan
12:15didengarkan, namun
12:17upaya untuk
12:19memakzulkan kan tidak
12:21semudah hanya memberikan
12:24pernyataan lalu melemparkannya
12:25ke publik, karena itu akan melalui
12:27prosedur politik yang panjang
12:29dan secara
12:31konstitusi nanti Pak Satya bisa
12:33menjelaskannya dengan lebih detail
12:35bahwa dalam hukum tata negara kita
12:37siapapun bisa diimpeach
12:39asal
12:40caranya betul, bahkan presiden
12:43sekalipun
12:43dalam hal ini
12:45saya melihatnya bahwa
12:47secara substansi
12:49butir-butir yang dimasukkan itu
12:52tidak semuanya
12:55bisa dilakukan secara
12:56konstitusional
12:58tentu saja
12:59nah
13:00TNI sendiri kan
13:02memiliki
13:04sabta marga ya
13:04kita bersyukur
13:06masih ada orang yang
13:07masih memikirkan negeri ini
13:08kalau gak salah
13:10sabta marga yang ketiga ya Pak Samsu ya
13:12bahwa
13:13kami kesatria Indonesia
13:15yang bertakwa kepada
13:16Tuhan Yang Maha Esa
13:17serta membela
13:18kejujuran
13:19kebenaran
13:20dan keadilan
13:21dan saya pikir
13:22kalau
13:23usulan itu
13:24dimasukkan untuk
13:25membangun
13:27bagus-bagus saja
13:28tentu saja
13:29bagus-bagus saja
13:30saya kan aktivis
13:30anti korupsi ya
13:31Mas Budi
13:32jadi itu kan
13:33kejujuran, kebenaran
13:34dan juga
13:35keadilan itu
13:36adalah hal yang kita tuntut
13:37namun
13:38butir-butir itu
13:39secara
13:41substansi
13:42mungkin
13:43bisa menimbulkan
13:45gejolak juga
13:47karena memang
13:47ada pro dan kontra
13:49kalau kami dalam hal ini
13:51tentu saja
13:52menanggapi bahwa
13:55memakzulkan itu
13:56seperti
13:57bukan urusan
13:59politik praktis
14:00yang harus dilakukan oleh
14:01para purnawirawan
14:02karena saya pikir
14:02para purnawirawan itu
14:03memikirkan negara
14:04politiknya
14:05politik negara
14:06apa sih yang musuh negara ini
14:08nomor satu
14:09ya korupsi
14:10lalu juga
14:11banyak sekali
14:13pendekatan hukum
14:15yang harus dibantu
14:16untuk ditegakkan
14:17jadi saya pikir
14:18dalam hal ini
14:20saya hanya melihat
14:20secara
14:21substantif
14:23butir-butir
14:24delapan itu
14:25tidak
14:26tidak
14:28patut untuk
14:29di
14:29kemukakan ke publik
14:31oke
14:32baik
14:32mas Satya Arinanto
14:34Profesor
14:35ahli hukum
14:35tata negara
14:36jalannya gimana sih
14:38kalau kemudian
14:39ada
14:39publik
14:41kemudian meminta
14:42agar ada
14:43pembaksulan
14:43wakil presiden
14:44tapi jawaban Prof Satya
14:46setelah jeda berikut ini
14:47terima kasih
14:50Terima kasih.

Dianjurkan