JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Penasihat PSI, Irma Hutabarat melihat masalah terbesar dari bangsa ini ketika ingin mengubah undang-undang, konstitusi dan lain-lain adalah korupsi yang masih terjadi.
Apa pun yang kita bicarakan di sini akarnya itu adalah corruption. Keadilan, baik undang-undang yang terlalu memihak partai-partai politik atau elit-elit, nah itu yang harus kita perbaiki. Presiden Prabowo kan berjanji bahwa akan memberantas korupsi. Yang korupsi minggir!," ungkapnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan 8 tuntutan, salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Irma, para purnawirawan juga bisa memberikan masukan dan bukti, sehingga menyadarkan masyarakat akan bahayanya korupsi.
"Saya pikir usulan dari purnawirawan untuk memperbaiki bangsa dan negara ini tidak menjadi politik praktis, karena ada keluhuran di situ. Ada nilai-nilai Pancasila. Tapi masih terkenal sebagai bangsa yang terkorup," pungkasnya.
Simak pembahasannya dalam Satu Meja The Forum, episode "Memakzulkan Gibran, Realistis Atau Utopis?". Tayang Rabu, 30 April 2025, pukul 20.30 WIB, live di KompasTV.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/590428/singgung-komitmen-presiden-prabowo-irma-hutabarat-menteri-yang-korupsi-minggir-satu-meja
Apa pun yang kita bicarakan di sini akarnya itu adalah corruption. Keadilan, baik undang-undang yang terlalu memihak partai-partai politik atau elit-elit, nah itu yang harus kita perbaiki. Presiden Prabowo kan berjanji bahwa akan memberantas korupsi. Yang korupsi minggir!," ungkapnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan 8 tuntutan, salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Irma, para purnawirawan juga bisa memberikan masukan dan bukti, sehingga menyadarkan masyarakat akan bahayanya korupsi.
"Saya pikir usulan dari purnawirawan untuk memperbaiki bangsa dan negara ini tidak menjadi politik praktis, karena ada keluhuran di situ. Ada nilai-nilai Pancasila. Tapi masih terkenal sebagai bangsa yang terkorup," pungkasnya.
Simak pembahasannya dalam Satu Meja The Forum, episode "Memakzulkan Gibran, Realistis Atau Utopis?". Tayang Rabu, 30 April 2025, pukul 20.30 WIB, live di KompasTV.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/590428/singgung-komitmen-presiden-prabowo-irma-hutabarat-menteri-yang-korupsi-minggir-satu-meja
Kategori
š
BeritaTranskrip
00:00Intro
00:00Masih bersama saya Budi Man Tandrejo di Satu Meja The Forum
00:11Kembali ke Pak Samsu Jalal, penandatangan forum penawiran prajurit TNI
00:16Salah satunya adalah tuntutan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang lama
00:23Bukan lama, 1945 itu tetap yang lama ke yang baru sama aja
00:29Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945
00:30Oke, artinya itu nanti akan kembali pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
00:36Dan itu menjadi target dari forum penawiran prajurit TNI
00:40Makanya MPR itu ke lembaga tertinggi kan
00:42Sekarangnya diubah DPR
00:45Ada apa DPR? DPR itu orang-orang semuanya apa?
00:50Prof Burhan, mungkin gak sih dalam era yang seperti sekarang kemudian back ke Undang-Undang Dasar 1945 yang lama sebetulnya?
00:59Yang asli
00:59Yang asli
01:00Nah sebelum menjawab pertanyaan itu Mas
01:04Memang permintaan untuk mengganti Wapres Gibran itu satu tarikan nafas
01:10Dengan tuntutan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar asli
01:14Dan itu bukan isu baru, itu isu lama
01:18Termasuk Pak Prabowo sendiri beberapa tahun sebelumnya pernah juga mengemukakan hal yang kurang lebih sama
01:24Semangat untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 45
01:28Dimana salah satu pasal kuncinya adalah pemilihan presiden dan wakil presiden itu tidak di tangan rakyat secara langsung
01:36Tetapi di tangan MPR
01:38Nah pertanyaannya apakah ada hubungan antara tuntutan untuk mengganti Gibran sebagai Wapres dengan perubahan desain institusi berkaitan dengan pemilihan presiden atau wakil presiden atau tidak?
01:53Nah ini kan soal pretext ini penting untuk kita baca
01:55Nah yang kedua adalah mungkin atau tidak
01:57Nah lagi-lagi Undang-Undang Dasar kan bukan kitab suci
02:01Dan tentu kembali ke semangat politik ya
02:07Z-case-nya seperti apa
02:08Misalnya dalam kasus di Turki
02:10Turki itu ada perubahan krusial
02:12Dan bisa
02:13Karena AKP partenya Erdogan itu sangat dominan di parlemen
02:18Nah pertanyaannya adalah apakah hal yang sama itu terjadi dalam konteks di Indonesia
02:23Apakah pikiran lama Pak Prabowo itu akan muncul kembali untuk mengembalikan ke Undang-Undang Dasar 45 setelah beliau menjadi orang nomor satu di Republik
02:35Ataukah beliau bernegosiasi dengan kekuatan-kuatan politik yang sekarang ada
02:39Dan jangan lupa Pak Prabowo juga melihat opini publik seperti apa
02:43Kalau misalnya opini publik mendukung mungkin saja terjadi perubahan kembali pemilihan presiden dan wakil presiden KMPR
02:52Tapi kalau menolak
02:54Dugaan saya Pak Prabowo juga tidak akan membentur tembok
02:57Dan itu kejadian pada waktu
02:58Balek DPR itu mau melakukan sabotase atas putusan MK berkaitan dengan Pilkada
03:05Pak Prabowo berubah arah karena melihat kontroversi yang sangat besar dari rakyat
03:10Kalau misalnya DPR melakukan proses tanda kutip amandemen terhadap putusan MK yang dianggap reformis
03:16Nah kaitannya dengan proses pemilihan presiden
03:20Nah ini saya meminjam istilah para ilmuannya itu the last line of defense
03:25Jadi buat rakyat itu semua hak merasa sudah diambil sama elit
03:31Satu-satunya hak yang mereka punya adalah hak untuk memilih pemimpin
03:35Dan kalau misalnya itu diambil juga
03:37Dugaan saya akan semakin besar kontroversi dari publik
03:41Dan itu mungkin akan membuat para elit termasuk presiden berpikir ulang
03:44Untuk misalnya mengembalikan proses pemilihan ke MPR
03:48Oke, Prof Fathia
03:49Apakah Anda juga membaca bahwa ini adalah sebuah tahapan
03:52Untuk mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR sebetulnya?
03:56Ya kalau kembalinya ke yang asli itu ya
03:59Tapi kalau kita lihat secara teori dan dalam praktek
04:03Kan sebenarnya perubah undang dasar itu ada dua macam
04:06Pertama yang terjadi di dalam undang-undang dasar
04:08Yang kedua terjadi di luar undang-undang dasar
04:11Yang di dalam undang-undang dasar itu yang empat kali berubah itu
04:14Pasal 37
04:14UD 45 asli ke konstitusi RIS 49
04:18Undang-undang dasar sementara 50
04:19Kembali ke UD 45 sampai ke UD 45 yang setelah reformasi
04:25Nah yang di luar undang-undang dasar itu ada sembilan kali dulu saya hitung
04:30Termasuk MPR itu dulu pertama kali mengubah pasal 7 itu lewat perubahan di luar undang-undang dasar
04:38Itu dengan ketetapan MPR
04:40Yang mengenai pembatasan masa jabatan presiden
04:42Terus ada pemberian kekuasaan yang besar kepada presiden Soeharto dulu
04:48Ada tep MPR yang mengatur tentang pemberian kekuasaan kepada presiden
04:54Garis birik mentalitas MPR untuk mengambil segala tindakan
04:58Yang dianggap perlu dalam rangka menyelamatkan pembangunan nasional
05:02Itu keunangan yang sangat besar
05:04Itu perubahan dasar begitu loh
05:06Jadi secara teoritis itu kalau saya lihat mereka itu
05:12Kecuali yang kembali itu ya
05:14Yang kembali itu kan karena ada kegagalan di konstituante pada waktu itu
05:18Secara umum itu ke hal yang ke depan kebalian tidak ke teks yang baru
05:25Tidak ke teks yang lama karena Bungkara sendiri dulu kan mengatakan bahwa
05:29Undang-undang dasar 45 itu undang-undang dasar revolusi
05:32Revolusi groundwet kata beliau
05:34Nanti kalau kita sudah merdeka kita bikin lagi undang-undang dasar yang baru
05:37Begitu loh
05:37Padahal beliau yang termasuk pembuatnya kan
05:40Mbak Irma, kalau Mbak Irma lihat
05:41Kalau memang arahnya adalah meminta kembali kepada undang-undang dasar yang asli
05:45Apakah ini juga kemajuan demokrasi atau kemuduran demokrasi sebetulnya menurut Anda
05:50Ya tadi kan sebenarnya kan kalau urusan dari kembali ke undang-undang dasar ini
05:57Kita kan sudah melalui amendement beberapa kali
05:59Dan kita sudah sampai di tahapan di mana kita juga mendapat penghargaan
06:05Bahwa kita mampu berdemokrasi dengan damai
06:07Kita bisa membandingkan dengan negara-negara lain yang masih lawless
06:13Dan belum bisa mencapai seperti capaian kita
06:16Ada hal yang lebih kalau menurut saya ya
06:20Lebih menjadi concern bahwa masalah yang terbesar dari bangsa ini ketika ingin mengubah undang-undang
06:26Konstitusi dan lain-lain
06:29Kita tidak boleh melupakan bahwa masalah kita yang utama itu adalah masalah korupsi yang masih terjadi
06:34Ya kan dan kita harus mengakui bahwa dari the index corruption perception
06:42Itu kita masih di judikatif dan juga di legislatif
06:48Artinya kita harus memberi perhatian yang khusus terhadap corruption ini
06:52Apapun yang dilakukan di DPR, di MPR maupun di lembaga-lembaga lain
06:57Tidak lepas dari urusan ini
06:59Dan saya pikir usulan dari para purnawirawan untuk memperbaiki bangsa dan negara ini
07:04Tidak menjadi politik praktis
07:06Karena ada keluhuran di situ
07:09Ada nilai-nilai Pancasila, ada Sabta Marga
07:11Dan juga bagaimana bangsa ini bisa maju kalau kita sendiri masih terkenal sebagai bangsa yang terkorup
07:17Saya bicara tentang ini karena saya bukan ahli hukum tata negara
07:22Namun saya adalah seorang aktivis anti korupsi dan saya juga ikut mendirikan KPK
07:27Artinya banyak masalah yang harus kita hadapi
07:31Namun masalah yang utama harus kita prioritaskan
07:35Yang mana dulu?
07:36Yang utama, yang mana dulu?
07:37Kalau saya bilang sih korupsi itu sudah mencapai ke taraf yang sangat parah
07:43Karena jumlahnya pun sudah tidak masuk akal
07:45Ya kan ribuan triliun
07:47Kalau kita mengambil contoh bagaimana negara memberikan prioritas
07:53Saya teringat kepada San Salvador
07:56Bagaimana Nayib Bukele tahu bahwa ada satu mafia di sana, gangster, dan dua korupsi
08:03Maka dia melakukan upaya penindakan terhadap hal yang paling mendesak ini
08:09Karena apapun yang kita bicarakan di sini
08:12Akarnya itu adalah korupsi
08:14Korupsi ya?
08:15Baik undang-undang yang mungkin tidak sesuai dengan keadilan
08:21Baik juga undang-undang yang terlalu memihak kepada partai-partai politik
08:26Atau elit-elit
08:26Nah itu yang harus kita perbaiki
08:29Kenapa?
08:29Karena kalau saya pikir undang-undang perampasan aset koruptor itu menjadi idaman
08:35Dan juga keinginan dari rakyat banyak
08:37Yang jauh lebih berkaitan langsung dengan kehidupan mereka
08:41Jadi saya pikir semua harus sepakat dulu
08:45Fokus ke situ dulu ya?
08:46Sepakat dulu, sebenarnya bangsa ini masalah terbesarnya apa sih?
08:49Oke
08:49Jadi kita ramai-ramai bicara itu dan mulai dengan diri sendiri
08:52Mulai dengan lingkungan sendiri lalu juga kita bisa mengkritisi, memberi masukan kepada pemerintah
08:58Karena kan Presiden Prabowo berjanji bahwa akan memberantas korupsi
09:02Oke baik
09:03Yang korupsi minggir
09:04Jadi ya mungkin para purnawirawan bisa memberikan masukan kepada hal-hal yang seperti itu
09:10Menteri-menteri yang korupsi minggir
09:11Kalau ada buktinya dan memang kita bisa
09:15Ya membuat rakyat menjadi sadar betapa bahayanya korupsi
09:20Maka kita bisa menjadi negara yang jauh lebih maju
09:23Oke baik
09:24Bukan Trias
09:24Sejauh mana MPR sudah mereskan
09:27MPR berulang kali ngomong akan amanemen kelima atau apapun
09:31Menanggapi pernyataan dari forum purnawirawan gimana soal kembali kepada undang-undang asli itu?
09:38Ya
09:38Saya
09:40Melihat hal yang kurang lebih mirip dengan apa yang disampaikan oleh Prof Burhan tadi gitu
09:46Pengalaman di banyak negara
09:49Apalagi di dalam masyarakat yang terbuka yang sudah menjadi sangat demokratis seperti apa yang kita alami
09:57Apa yang sudah diberikan kepada rakyat
10:00Kalau kita ambil lagi
10:01Oke
10:02Itu akan menimbulkan apa
10:04Kemarasahan
10:05Kemaraan di rakyat
10:06Sehingga memang
10:07Saya kira disitu
10:09Para pemimpin dalam hal ini tentu presiden juga sangat akan sangat menghitung tadi
10:14Seperti apa yang terjadi pada 22 Agustus yang lalu gitu
10:18Ketika ya DPR ketika itu balek mau mengubah undang-undang pilkada itu
10:26Tapi dengan respon luar biasa dari rakyat
10:28Karena mereka merasa bahwa inilah apa yang mereka
10:31Right to put ya
10:32Untuk memilih
10:33Apa yang sudah mereka punya gitu
10:35Yang lain semua sudah terbagi ke elit politik melalui proses pemimpin
10:41Jadi hak dasar mereka yaitu ya sebagai rakyat itu
10:47Kalau diambil lagi itu akan menimbulkan reaksi gitu
10:51Nah situasi itu mungkin berbeda dengan ketika Bung Karun dulu di dekret presiden gitu
10:57Oke baik
10:58Lalu apa yang harus dikerjakan oleh elit-elit bangsa ini
11:01Untuk tetap menjaga stabilitas politik setelah jeda berikut ini
11:05Terima kasih
11:12Terima kasih