JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait Perpu Perampasan Aset.
"Sampai sekarang kami belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk perampasan aset itu," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Yusril mengatakan belum ada alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Perampasan Aset.
"Saya kira belum ada urgensinya mengeluarkan Perpu. Kita tunggu DPR yang melanjutkan inisiatif," katanya.
Video Editor: Lintang
#yusril #perpuperampasanaset #menkoyusril
Baca Juga Sudah Mengundurkan Diri dari PCO, Hasan Nasbi Kembali ke Istana: Saya Diperintahkan Tetap Lanjut di https://www.kompas.tv/nasional/591475/sudah-mengundurkan-diri-dari-pco-hasan-nasbi-kembali-ke-istana-saya-diperintahkan-tetap-lanjut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591487/menko-yusril-blak-blakan-soal-perpu-perampasan-aset-belum-ada-urgensi
"Sampai sekarang kami belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk perampasan aset itu," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Yusril mengatakan belum ada alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Perampasan Aset.
"Saya kira belum ada urgensinya mengeluarkan Perpu. Kita tunggu DPR yang melanjutkan inisiatif," katanya.
Video Editor: Lintang
#yusril #perpuperampasanaset #menkoyusril
Baca Juga Sudah Mengundurkan Diri dari PCO, Hasan Nasbi Kembali ke Istana: Saya Diperintahkan Tetap Lanjut di https://www.kompas.tv/nasional/591475/sudah-mengundurkan-diri-dari-pco-hasan-nasbi-kembali-ke-istana-saya-diperintahkan-tetap-lanjut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591487/menko-yusril-blak-blakan-soal-perpu-perampasan-aset-belum-ada-urgensi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Pak Yusri, lanjutkan perapasan aset, gimana Pak?
00:05Jadi ya RU perapasan aset itu kan diajukan oleh DPR
00:08pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang lalu
00:13dan itu sudah masuk prolegnas 2024-2029
00:18jadi setelah terjadi pegantian pemerintah
00:22apakah DPR masih akan sama dengan draft yang mereka ajukan pada tahun 2023 itu
00:29atau mungkin akan melakukan revisi terhadapnya
00:33seperti misalnya pembahasan terhadap perancangan undang-undang KUHAP
00:37itu kan sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi
00:41lalu kemudian ketika terjadi pegantian pemerintahan
00:44DPR merevisi RU KUHAP itu termasuk juga merevisi draft akademiknya
00:50lalu kemudian sekarang dibahas oleh pemerintah dengan DPR
00:55jadi pemerintah nunggu saja kapan DPR akan mulai membahas rancangan undang-undang itu
01:02dan kemudian apakah DPR akan merevisi draftnya
01:06atau juga akan memperbaiki nasra akademiknya
01:09pemerintah menunggu saja
01:11begitu nanti DPR sudah siap untuk membahaskan tentu
01:16Presiden akan mengeluarkan surat Presiden
01:19menunjuk Menteri yang akan membahas rancangan undang-undang itu sampai selesai
01:23artinya ini masih menunggu dari DPR Pak?
01:26karena inisiatif itu kan dari DPR bukan dari pemerintah
01:29tapi ada peluang nggak sih dari pemerintah pusat ini untuk membentuk perpu misalnya
01:34untuk pemerintah-pemerintah itu mendorong?
01:35nggak, belum ada alasan untuk mengeluarkan perpu untuk itu
01:39karena perpu kan harus dikeluarkan dalam hal-hal kegentingan yang memaksa
01:43sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa
01:48untuk perampasan aset itu
01:51karena undang-undang tentang pemberantasan tidak pernah korupsi
01:55baik di dalam undang-undang tipikor maupun lembaga-lembaga yang menangani korupsi itu
02:02baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK
02:05sebenarnya cukup efektif untuk menangani masalah ini
02:08jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah
02:13mengganti undang-undang
02:14tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden apa kebijakan TEO
02:19penyebabnya kan ini juga melor sejak dari Mei 2023 ya Pak
02:22ini juga sudah dikanangkan dari Presiden sebelumnya
02:24tapi sampai hari ini kan pembahasannya juga pandep juga di DPR
02:28kita tunggu aja
02:28kan DPR yang mengajukan inisiatif
02:31pemerintah kan menunggu aja
02:33Presiden udah minta dipercepat kebisahkan gimana Pak?
02:36belum
02:36ya Presiden mengatakan setuju dengan hal itu
02:40kita menunggu aja
02:42kalau pemerintah yang mengajukannya
02:45pemerintah bisa proaktif untuk membahas
02:48tapi karena ini diajukan oleh DPR
02:50ya pemerintah menunggu
02:51apa yang sampai dimana
02:53kesiapan dari DPR
02:54pemerintah siap saja untuk membahas RU itu
02:57ya?
02:58oke
03:06terima kasih telah menunggu ya