JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan selebritas Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras, obat bius etomidate, yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik atau vape. Namun, ia tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan pascaoperasi.
Jonathan diduga memfasilitasi penyelundupan vape berisi obat keras tersebut.
Artis Jonathan Frizzy, atau kerap disapa Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Jonathan Frizzy ditangkap atas kasus penyalahgunaan obat keras etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik atau vape.
Polisi mengatakan, peran Jonathan Frizzy dalam kasus ini yaitu sebagai pihak yang berkomunikasi dengan bandar, menyediakan kurir, hingga mempersiapkan dan memfasilitasi penjemputan.
Jonathan diduga berkomunikasi dan membahas cara membawa serta mengatur masuknya zat etomidate ke Jakarta melalui grup WhatsApp.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menangkap tiga tersangka lain berinisial BTR, EDS, dan ER.
Akibat perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga Tak Ditahan, Jonathan Frizzy Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu di https://www.kompas.tv/regional/591549/tak-ditahan-jonathan-frizzy-dikenakan-wajib-lapor-2-kali-seminggu
#jonathanfrizzy #vape #obatkeras
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591577/jonathan-frizzy-jadi-tersangka-kasus-vape-obat-keras-tapi-tak-ditahan-ini-alasannya
Jonathan diduga memfasilitasi penyelundupan vape berisi obat keras tersebut.
Artis Jonathan Frizzy, atau kerap disapa Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Jonathan Frizzy ditangkap atas kasus penyalahgunaan obat keras etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik atau vape.
Polisi mengatakan, peran Jonathan Frizzy dalam kasus ini yaitu sebagai pihak yang berkomunikasi dengan bandar, menyediakan kurir, hingga mempersiapkan dan memfasilitasi penjemputan.
Jonathan diduga berkomunikasi dan membahas cara membawa serta mengatur masuknya zat etomidate ke Jakarta melalui grup WhatsApp.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menangkap tiga tersangka lain berinisial BTR, EDS, dan ER.
Akibat perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga Tak Ditahan, Jonathan Frizzy Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu di https://www.kompas.tv/regional/591549/tak-ditahan-jonathan-frizzy-dikenakan-wajib-lapor-2-kali-seminggu
#jonathanfrizzy #vape #obatkeras
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591577/jonathan-frizzy-jadi-tersangka-kasus-vape-obat-keras-tapi-tak-ditahan-ini-alasannya
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara polisi menetapkan selebritas Jonathan Frizy sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras, obat Bius etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik atau FAPE.
00:13Namun ia tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan pasca operasi.
00:19Jonathan diduga memfasilitasi penyelundupan FAPE berisi obat keras tersebut.
00:23Artis Jonathan Frizy atau Kram di Sapa Ijong resmi ditapkan sebagai tersangka oleh Satres Narkoba Polrestal Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
00:37Jonathan Frizy ditangkap atas kasus penyalahgunaan obat keras etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik atau FAPE.
00:44Polisi bilang peran Jonathan Frizy dalam kaos ini yakni sebagai pihak yang berkomunikasi dengan bandar, menyediakan kurir, hingga mempersiapkan dan memfasilitasi penjemputan.
00:54Jonathan diduga berkomunikasi dan membahas cara membawa dan mengatur masuknya zat etomidate ke Jakarta melalui grup WhatsApp.
01:01Sebelumnya polisi sudah terlebih dahulu menangkap tiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER.
01:07Dan prosesnya itu sejak Februari itu sudah membuat WhatsApp grup yang nama WhatsApp itu berangkat.
01:14Itulah kemudian ada komunikasi-komunikasi antara JV ini dengan tiga tersangka lainnya.
01:18Jadi grup itu hanya terkirip dari empat orang.
01:21Di dalam grup itu ada komunikasi-komunikasi termasuk tadi berkomunikasi dengan EDS, kemudian membelikan tiket, kemudian menyiapkan hotel, kemudian mengontrol pengawasi untuk perjalanan dari Malaysia ke Jakarta.
01:36Akibat perbuatannya, Jonathan Frizi dijerat Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,
01:44jumto pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
01:53Eka Marupi, Kompas TV, Tangerak