JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menggelar pertemuan dengan pimpinan pengadilan seluruh Indonesia untuk membahas RUU KUHAP yang disusun bersama Komisi III DPR dan Kementerian Hukum.
Ketua Muda Pidana MA, Prim Haryadi, menyebut MA telah menerima dua undangan resmi dari DPR dan pemerintah.
MA pun membahasnya secara internal dan menjaring masukan dari hakim tingkat pertama dan banding.
Isu utama yang dibahas yaitu soal Hakim Pemeriksa Pendahuluan dan putusan bebas yang tak bisa dikasasi. MA mengusulkan agar kasasi tetap bisa diajukan demi kepastian hukum.
Masukan lain dari para hakim akan disampaikan secara tertulis karena keterbatasan waktu.
#ruukuhap #dpr #mahkamahagung
Baca Juga Ketum PSSI Erick Thohir Ucapkan Selamat Persib Bandung Juara Liga 1 di https://www.kompas.tv/olahraga/591686/ketum-pssi-erick-thohir-ucapkan-selamat-persib-bandung-juara-liga-1
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591694/mahkamah-agung-bahas-ruu-kuhap-usul-putusan-bebas-bisa-dikasasi-ma-news
Ketua Muda Pidana MA, Prim Haryadi, menyebut MA telah menerima dua undangan resmi dari DPR dan pemerintah.
MA pun membahasnya secara internal dan menjaring masukan dari hakim tingkat pertama dan banding.
Isu utama yang dibahas yaitu soal Hakim Pemeriksa Pendahuluan dan putusan bebas yang tak bisa dikasasi. MA mengusulkan agar kasasi tetap bisa diajukan demi kepastian hukum.
Masukan lain dari para hakim akan disampaikan secara tertulis karena keterbatasan waktu.
#ruukuhap #dpr #mahkamahagung
Baca Juga Ketum PSSI Erick Thohir Ucapkan Selamat Persib Bandung Juara Liga 1 di https://www.kompas.tv/olahraga/591686/ketum-pssi-erick-thohir-ucapkan-selamat-persib-bandung-juara-liga-1
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591694/mahkamah-agung-bahas-ruu-kuhap-usul-putusan-bebas-bisa-dikasasi-ma-news
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Intro
00:00Makam Agung mengadakan pertemuan dengan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
00:17serta Pengadilan Negeri dari seluruh Indonesia
00:20untuk membahas rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
00:24atau RUU KUHAB
00:25yang tengah disusun bersama Komisi 3 DPR dan Kementerian Hukum.
00:30Ketua Muda Pidana Makam Agung, Prim Haryadi bilang
00:32MA telah menerima dua undangan resmi untuk pembahasan RUU tersebut
00:37masing-masing dari Komisi 3 DPR dan dari Pemerintah melalui Kementerian Hukum.
00:42Untuk menindaklanjuti undangan tersebut,
00:44MA telah melakukan pembahasan internal dengan Hakim Agung Kamar Pidana.
00:49Agar lebih komprehensif, MA juga menjaring masukan dari banyak Hakim di tingkat pertama dan banding.
00:54Untuk lebih lengkapnya usulan kita dari Makam Agung
00:58maka pada kesempatan hari ini kami minta tadi melalui Pak Dirjen dan Pak Karoh Hukum Humas kita
01:06agar bisa bertetap muka dengan para ketua pengadilan tinggi,
01:11wakil ketua pengadilan tinggi, para rekan-rekan hakim tinggi,
01:13para ketua pengadilan negeri, wakil ketua pengadilan negeri dan rekan-rekan hakim pengadilan negeri
01:18untuk menyerap masukan dan usulan dari teman-teman di tingkat pertama dan tingkat banding.
01:25Kenapa?
01:26Karena teman-teman di tingkat pertama dan tingkat banding inilah yang punya pengalaman
01:30berhadapan dengan para pencari keadilan
01:32dan nanti mereka yang akan menjalankan puhab ini.
01:36Ada beberapa isu utama yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut,
01:40antara lain mengenai keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan atau HPP
01:44dan ketentuan terkait putusan bebas yang tidak dapat diajukan kasasi.
01:49Kata Perim Hariadi, usulan mengenai HPP masih menuai pro dan kontra di internal Makam Agung.
01:55MA juga menyoroti ketentuan dalam rancangan RUU KUHAP versi pemerintah
01:58yang menyebutkan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
02:03Oleh karena itu, Makam Agung mengusulkan agar tetap diberikan ruang
02:07untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas
02:10demi menjaga keseimbangan dan kepastian hukum.
02:13Nah ini kita akan masih bahas lagi dengan pimpinan
02:16berkaitan dengan hakim pemeriksa pendahuluan.
02:19Kemudian juga yang tidak kalah pentingnya adalah berkaitan dengan RJ, restoratif justice.
02:27Nah tadi kita juga sudah menampung banyak masukan berkaitan dengan RJ ini
02:31termasuk juga upaya-upaya hukum, terutama upaya hukum kasasi.
02:36Hakim diberbagi tingkatan antusias dalam menyampaikan masukan dan usulan terhadap perancangan ini.
02:41Namun karena keterbatasan waktu, aspirasi hakim yang belum tersampaikan
02:45akan diajukan dalam urayan tertulis.
02:47Terima kasih telah menonton!