• 5 bulan yang lalu
Polda Jawa Barat (Jabar) menjerat Pegi Setiawan alias Perong dengan pasal pembunuhan berencana. Akibatnya, Pegi alias Perong terancam dengan hukuman mati.

Polda Jabar meyakini Pegi alias Perong telah berencana melakukan penganiayaan hingga pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky Rudiana di Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016 hingga layak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat berupa hukuman mati.

Tal hanya itu, Pegi juga dijerat dengan pasal perlindungan anak yang tertera dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2015.

Video : Rahmat Kurniawan
Editor : Kavin Faza

Dianjurkan