Tim Hukum Polda Jabar bersikukuh menolak dalil-dalil permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan yang dilontarkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Poin-poin penolakan tersebut dirangkum dalam berkas kesimpulan yang telah diserahkan ke hakim sidang praperadilan pada Jumat 5 Juli 2024.
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pihaknya telah mengkaji poin-poin sidang praperadilan hingga memutuskan untuk menolak dalil permohonan pihak Pegi Setiawan.
Nurhadi menegaskan, polisi telah menempuh prosedur sesuai dengan hukum dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon hingga menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan dinilai menjadi penguat bahwa penanganan kasus Vina Cirebon sah menurut hukum.
Video : Rahmat Kurniawan
Editor : Kavin Faza
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pihaknya telah mengkaji poin-poin sidang praperadilan hingga memutuskan untuk menolak dalil permohonan pihak Pegi Setiawan.
Nurhadi menegaskan, polisi telah menempuh prosedur sesuai dengan hukum dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon hingga menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan dinilai menjadi penguat bahwa penanganan kasus Vina Cirebon sah menurut hukum.
Video : Rahmat Kurniawan
Editor : Kavin Faza
Category
🗞
Berita