Polrestabes Bandung menangkap wanita berstatus selebgram inisial RV (25) yang melakukan promosi Judi Online (Judol). RV ditangkap dan diamankan di Jalan Merdeka Kota Bandung pada 5 Juli 2024.
RV dijerat pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video : Rahmat Kurniawan
Editor : Kavin Faza
RV dijerat pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video : Rahmat Kurniawan
Editor : Kavin Faza
Category
🗞
Berita