Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 5 orang tersangka sindikat pemasaran judi online dengan omzet milyaran rupiah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ada 5 orang tersangka yang diamankan dari sindikat judi online tersebut,yakni F, AD, AC, S dan AN.
Kusworo mengatakan, pengungkapan sindikat pemasaran judi online tersebut bermula dari patroli cyber yang dilakukan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandung.
Omset dari promosi judi online yang dilakukan oleh AC mencapai Rp3 miliar yang mana dia mendapat jasa sebagai penghubung dengan streamer lainnya sebanyak 10 persen.
Video : Mildan Abdalloh
Editor : Kavin Faza
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ada 5 orang tersangka yang diamankan dari sindikat judi online tersebut,yakni F, AD, AC, S dan AN.
Kusworo mengatakan, pengungkapan sindikat pemasaran judi online tersebut bermula dari patroli cyber yang dilakukan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandung.
Omset dari promosi judi online yang dilakukan oleh AC mencapai Rp3 miliar yang mana dia mendapat jasa sebagai penghubung dengan streamer lainnya sebanyak 10 persen.
Video : Mildan Abdalloh
Editor : Kavin Faza
Category
🗞
Berita